2 Tahun Kasus Novel Tak Terungkap
JAKARTA _ Presiden Joko Widodo harus segera merespon kegagalan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)yang dibentuk Polri untuk mengungkap pelaku penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kepala negara disarankan segera mengambil inisiatif untuk membentuk TGPF independen.
“Temuan mereka (Polri) gagal memberikan harapan baru bagi korban dan publik luas. Itu terkait suatu terobosan baru bagi pengungkapan salah satu kejahatan yang paling disorot di Indonesia,” ujar Manager Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7).
Menurut Putri, temuan TGPF Polri yang bekerja selama 6 bulan sangat mengecewakan. Mereka terbukti tidak mampu mengungkap fakta dan data penyerang itu.
Alih-alih menemukan pelaku, tim tersebut malah menyematkan tuduhan yang tidak etis kepada korban pencari keadilan seperti Novel Baswedan.
“Adalah tidak logis jika tim belum menemukan pelaku tapi malah sudah mempunyai kesimpulan terkait probabilitas di balik serangan Novel, yaitu adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan,” kata dia.
Probabilitas lain yang menjadi pertanyaan ialah keterangan tim yang mengatakan bahwa serangan ke wajah Novel bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi membuat korban menderita. Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers oleh TGPF bentukan Polri di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (17/7).
Puri Kencana menilai keterangan yang disampaikan pihak TGPF Polri seolah ingin mendegradasi keseriusan kasus yang menimpa Novel. Kegagalan mengungkap kejahatan dan pelaku penyerangan terhadap investigator KPK justru akan memberikan efek negatif bagi agenda pemberantasan korupsi maupun perlindungan para pejuang HAM di Indonesia.
“Semoga pemahaman tersebut salah. Tapi jika benar ini bisa menjadi pembenaran bagi polisi untuk tidak terlalu serius mengungkap pelaku apalagi dalang dibalik penyerangan Novel,” katanya.
Sejauh ini publik menanti adanya political will dari presiden untuk menyelesaikan kasus Novel. Bahkan, meski presiden sudah mempercayakan proses pengungkapan kepada Polri, hasilnya pun tetap tidak memuaskan.
“Kasus Novel tidak boleh kembali ke titik nol, di mana Bareskrim sebagai tim teknis yang ditunjuk Kapolri akan memegang kendali atas kasus Novel. Presiden tidak boleh tinggal diam. Publik menunggu Presiden Jokowi untuk berani mengambil keputusan membentuk TGPF independen di bawah Presiden,” pungkasnya.
Sementara itu, TIM Pakar Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan dalami enam kasus yang melibatkan pejabat penting. TPF merinci bahwa 5 kasus diantaranya terkait kasus korupsi yang ditangani Novel. Sedangkan, satu kasus lainnya hanya terkait dengan Novel Baswedan.
“Pertama, kasus KTP-E. Kedua, kasus yang menjerat mantan ketua MK Achil Mochtar (kasus daging sapi). Ketiga, kasus Sekjen Mahkamah Agung, Kasus Bupati Buwol, dan kasus wisma atlet,” kata anggota Tim Pakar TPF, Nurkholis, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Kasus terakhir yang terkait Novel hanya sebatas potensi, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik.
“Satu lagi, ini kasus yang tidak dalam penanganan KPK tetapi memiliki potensi. Kasus ini mungkin tidak terkait pekerjaan beliau dan teman-teman di KPK. Tapi mungkin ini terkait beliau, yakni kasus sangkar burung walet di Bengkulu,” ujar Nurkholis.
Keenam kasus tersebut, Nurkholis meminta, untuk ikut didalami oleh Tim Teknis yang akan dibentuk untuk melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras ini.
“Semua kasus ini mesti didalami, karena rata-rata kasus teman teman di KPK kasus high profile,” pungkas Nurkholis.
Tetapi TPF tidak menuntut kemungkinan adanya kasus yang perlu didalami seperti halnya kasus simulator SIM.
“Kasus simulator SIM juga termasuk didalam Tim cuman yang didalam baru 6 oleh karena itu kita tidak terbatas oleh 6 kasus yang diperiksa,” tutupnya. Dikutip/Sumber MI.com (*red)