PN Balige Diharapkan Bisa Memberikan Keadilan Bagi 3 Wanita Petani Miskin

3 Petani Miskin Asal Samosir Disidangkan di PN Balige

BALIGE-SUMATERA UTARA_ Tiga wanita petani miskin asal Desa Janjimartahan Kec. Harian Kab. Samosir, Sumatera Utara, yang sempat viral di (Facebook) FB terkait permohonan perlindungan hukumnya kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

Dengan tertunduk lesu turun dari mobil tahanan Kejari Samosir. Ketiganya melangkahkan kaki dengan berat menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Balige, meskipun sesungguhnya tidak mengerti kejahatan apa yang mereka sudah lakukan. Mereka hanya tahu terus melangkah memasuki ruang sidang pengadilan sesuai arahan pengawal tahanan.

Tangispun pecah dan linangan air matapun tumpah. Ketiga ibu rumah tangga (IRT) petani miskin yang awam hukum itu tidak kuasa menahan air mata tatkala anaknya yang masih kecil memanggil-panggil seraya menangis. IRT  yang juga viral di FB dalam postingan “Simatua Kirim Tolu Parumaen Ke Bui” itu masih punya anak kecil.

Anak kecilnya yang sudah merindu sejak mamanya dijebloskan ke dalam tahanan terus memanggil-panggil “mama”. Namun yang dipanggil terus menunduk melangkah seraya terus menguraikan air mata kemudian duduk di kursi pesakitan PN Balige.

Surat dakwaan dibacakan JPU Aben BM Situmorang, SH dari Kejari Samosir dengan terdakwa Serialam Situmorang alias Mak Noni di hadapan hakim Paul Marpaung, SH. Sesungguhnya tiga surat dakwaan dipersiapkan JPU Aben BM Situmorang untuk tiga terdakwa IRT.

Namun akhirnya dijadikan menjadi dua persidangan (berkas). Peristiwa yang menyeret ketiga wanita muda ini ke meja hijau sesungguhnya satu saja dan sama. Mereka dilaporkan saksi korban sama Bernard Pasaribu  ke polisi dengan kasus yang sama.

Setelah dakwaan terhadap Serialam Situmorang, JPU Aben BM Situmorang kemudian membacakan dakwaan terhadap Romauli Br Simbolon alias Mak Irma dan Jetti Rusliani Gultom alias Mak Harapan. Ketiganya dipersalahkan melanggar pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 ke-1 KUHP, atau telah melakukan penyerobotan tanah dan pengrusakan barang (alat semprot) milik saksi pelapor.

Jaksa Aben BM Situmorang dalam dakwaannya menyebutkan tindak pidana dilakukan IRT ini pada 2 Maret 2019. Ketiga terdakwa bersama Lamsehat Pasaribu, Kori Pasaribu, Usman Pasaribu mendatangi tanaman jagungnya di ladang yang tengah disemprot Bernard Pasaribu disaksikan Sunny Wina Nadeak, Sontaha Pasaribu, Raja Bobang Pasaribu, Sanny br Sitanggang dan Dina Marlina br Pasaribu.

Menurut jaksa, ketiga terdakwa menarik-tarik alat semprot untuk maksud menghentikan penyemprotan. Namun dua penyemprot tidak menghentikan aksinya, sehingga kabel semprot putus bahkan tambungnya dibanting sampai mengalami kerusakan.

Menanggapi surat dakwaan yang dibacakan dihadapan seorang hakim Paul Marpaung itu, penasihat hukum ketiga terdakwa Imbon Manik, SH menyatakan keberatannya. Untuk itu dia mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

Advokat yang bertindak probono untuk ketiga IRT menyatakan, fakta-fakta sesungguhnya bukan sebagaimana dipaparkan jaksa dalam surat dakwaan. Ketiga terdakwa menghentikan aksi penyemprotan karena penyemprotan itu akan merusak/mematikan tanaman jagungnya di lokasi, ujarnya

Diungkapkan Imbon, tanah lokasi tanaman jagung itu sendiri selama ini dikenal warga sekitar sebagai milik Op Taslim Pasaribu alias Layang Pasaribu (alm). “Ketiga terdakwa ini mempertahankan haknya. Tetapi beginilah yang dialami?

Semoga hakim di PN Balige ini bisa memberikan keadilan dan kebenaran bagi ketiga terdakwa yang diduga telah menjadi korban kriminalisasi ini,” kata Imbon Manik usai sidang di PN Balige, Kamis (25/7/2019).

Atas fakta dan alat bukti yang bertolak belakang dari dakwaan JPU Aben BM Situmorang itu pula, salah seorang suami (Kori Pasaribu) memilih melaporkan balik saksi pelapor yang melaporkan istri, kakak dan anggi borunya ke Kepolisian.

“Kami sangat berharap pengaduan itu ditindaklanjuti Kepolisian. Hak hukum dan keadilan setiap warga Negara kan sama di mata hukum. Tidak ada yang diutamakan meski ada backingnya,” ujar Imbon. (*Y. E Sinaga/W Pasaribu)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *