
BANTEN – SERANG _ Dengan tertangkapnya MN (39) pembawa barang terlarang narkotika jenis Shabu seberat 5,2 Kg yang dibawa dari Aceh dan akan dikirim ke wilayah Jakarta.
Namun aksinya berhasil digagalkan oleh anggota BNN Provinsi Banten. Dengan demikaian Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menyelamatkan 26.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.
“Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil Mitsubishi Grandis berplat nomor polisi (Nopol) B 1036 FFG yang mencurigakan, diduga ada pengiriman narkotika jenis Shabu.
Kami Selanjutnya dengan bantuan anjing pelacak kita berhasil menggagalkan aksinya tersebut,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana kepada awak media usai melakukan pemusnahan barang bukti Shabu seberat 5,2 Kg di Kantor BNN Banten, Senin (29/7/2019).
“Kita lakukan pengintaian di Pelabuhan Merak. Sempat terjadi pengejaran, dan akhirnya kita amankan mobil bersama pengendaranya tersebut di jalan raya Merak KM. 01 Lingkungan Gerem Raya Kota Cilegon – Banten,” lanjutnya.
Kini pihaknya (Red- BNNP Banten) sedang melakukan pengembangan dari kasus tersebut, dari keterangan NM ia disuruh melakukan pengiriman oleh AG yang berasal dari aceh.
“Mereka berbeda jaringan dari penangkapan-penangkapan sebelumnya, tetapi kalau kita lihat bungkus dari Shabu ini, sudah tidak asing lagi. Shabu ini bisa jadi berasal dari China,” ujarnya.
“Pemusnahan ini memerlukan waktu hingga satu sampai dua jam,” tutupnya
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 15 tahun penjara. (*Taty)