Rapat Paripurna DPRD, Purwakarta Defisit Rp. 55.250.000.000

Purwakarta Anne Ratna Mustika

PURWAKARTA _ Dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019, pemerintah daerah akan melanjutkan dan menyempurnakan kebijakan yang sudah dilaksanakan, sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD tahun 2018-2023.

Demikian pengantar nota keuangan yang disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, dalam rapat paripurna tingkat I DPRD Purwakarta yang membahas tentang Raperda Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2018 tentang APBD  Kabupaten Purwakarta tahun 2019, Jumat (26/7) lalu.

Bupati Anne Ratna Mustika juga menjelaskan tentang kebijakan anggaran pada APBD perubahan tahun anggaran 2019, yang meliputi kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan. Adapun rencana pendapatan ditetapkan Rp. 2.265.640.603.601,- ( dua triliun dua ratus enam puluh lima milyar enam ratus empat puluh juta enam ratus tiga ribu enam ratus satu rupiah).

Sedangkan belanja daerah sebesar Rp. 2.465.236.495.289,- ( dua triliun empat ratus enam puluh lima milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Adapun pembiayaan netto sebesar Rp. 144.345.891.688,- ( seratus empat puluh empat milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah), sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 55.250.000.000,- ( minus lima puluh lima milyar dua ratus lima puluh juta rupiah)

Sebelumnya menurut Ketua DPRD Sarif Hidayat yang membuka resmi acara itu, terkait hal ini, Bupati telah mengirimkan surat No. 903/368/BKAD tanggal 25 Juli 2019 perihal penyampaian Raperda Perubahan atas Perda No. 9 tahun 2018 tentang APBD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2019. ”Harapannya,

Raperda usulan Bupati ini kelak menjadi Perda yang benar-benar dapat menjawab tantangan perkembangan dan tuntutan kebutuhan kehidupan kemasyarakatan.

Oleh karena itu, agar pembahasan dalam rapat-rapat DPRD dapat dilakukan secara lebih cermat dan teliti dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan anggaran dan dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta peraturan perundang-undangan,” tegas Sarif. Sumber Humas DPRD (*01)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *