Japak Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Diduga di Korupsi
KARAWANG, WJ GROUP _ Pembangunan jalan setapak (Japak) sekitar Rp 94 juta lebih bersumber dari Dana Desa di (DD), Dusun Krajan C RT.03/RW.07, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang dikeluhkan warga, diduga di korupsi.
Pasalnya, pengerjaan jalan setapak (Japak) itu terkesan amburadul, baru dua hari selesai pengerjaannya, ternyata sudah rusak dan hancur. “Kwalitas Jalan setapak dengan Panjang 2000 M2 dan Lebar 1,2M2 ini oleh warga di pertanyakan”. Kata salah seorang Anggota BPD sebut saja Pulan (Nama Samaran).
“Dari hasil pemantauan, pekerjaan jalan setapak itu sangat disayangkan kualitas dan kwantitasnya”, bisa di nilai tidak bertahan lama. Padahal, diharapkan dengan dana sebesar itu japak akan bertahan lama.”tutur warga Dusun Krajan C kepada WJ Group di rumahnya, Jum’at, (13/9/2019)
Kepala Desa Jayakerta Dindin, selama ini terkesan tutup mata atas pekerjaan Japak di Krajan C ini, terlebih lagi seluruh pekerjaan japak ini lebih dominan di ambil alih oleh Mimin selaku sekertaris desa yang menangani pembangunan japak ini.”Jelas Aparat Desa yang minta namanya tidak di tulis.
“Kita berharap agar hal ini diusut dan ditindaklanjuti supaya Kades Dindin, dan Mimin Sekertaris Desa tahu bahwa apa yang telah dilakukan menyalahi aturan agar ada syok terapi buat para pejabat desa yang bermain-main dengan Dana Desa,” Tegas narasumber tersebut.
Inspektorat Kabupaten Karawang, harus segera bertindak tegas untuk setiap pelanggaran dalam penggunaan dana desa (DD) ini.
Indikasi adanya Penyimpangan dan penyalagunaan Dana Desa, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan kepada Kepolisian sebagai bentuk pengawasan.”Urai Sutisna Ketua LSM-FKMK Kabupaten Karawang pada WJ Group. (*01/Nanang)