Diduga Limbah B3 Mencemari Lingkungan, Ketua DPP LPLHN, Akan Laporkan PT MIM ke Mabes Polri
KARAWANG, WJ Group _ Ketua DPP Lembaga Pencinta Lingkungan Hidup Nusantara Indonesia (LPLHN), H. Wahyudin akan melaporkan PT. Multi Indo Mandiri Ke Mabes Polri dan Kementrian Lingkungan Hidup, terkait telah terjadinya pencemaran Limbah B3 cair milik PT. MIM dilahan pertanian milik warga.
PT. MIM berlokasi di Dusun Serang Kampung Situ Waringin RT 12/04, Desa Sumur Kondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Diduga ini adalah anak perusahaan PT. Wing’s.
Ketua LPLHN, sudah pernah melakukan laporan terkait pencemaran Limbah B3 PT. MIM pada Tahun 2017 ke DLHK Kabupaten Karawang.
“Kami sudah melaporkan hal ini pada pihak DLHK Karawang pada 2017 lalu, tepatnya pada tanggal 14 Juli 2017. Namun, yang sangat kami sayangkan hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya,”Cetus H.Wahyudin, Ketua LPLHN, pada WJ Group, Senin, (30/9/2019) di kediamannya.
PT Multi Indo Mandiri, salah satu perusahaan yang memproduksi aneka ragam kosmetik dan alat kesehatan rumah tangga. Barang – barang yang diproduksi meliputi produk – produk fabric care, home care dan personal care.
H. Wahyudin menambahkan, dengan adanya dugaan pencemaran limbah B3 tersebut, maka PT. MIM telah melanggar peraturan yang tercantum dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 97 subsider pasal 98 ayat (1) jo Pasal 87 jo Pasal 69 Ayat (1) butir (a) jo Pasal 65, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*01/Jamal)