Komisi II DPRD Purwakarta, Desak PJT II Bayar Hutang

Ketua Komisi II Alaikassalam, SH.I (fraksi PKB), Fitri Maryani (fraksi Gerindra),  dan H.Amas Mastur, SE (Fraksi DPN)

PURWAKARTA WJ GROUP _ Komisi II PDPRD Purwakarta mendesak  manjajemen PJT II Jatiluhur untuk segera melunasi hutangnya sebesar Rp. 18 M kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, setengah dari hutang PJT II itu atau sekitar Rp. 8,5 M adalah menjadi hak Pemkab Purwakarta.  

Ketua Komisi II Alaikassalam, SH.I (fraksi PKB) didampingi anggotanya Fitri Maryani (fraksi Gerindra),  dan H.Amas Mastur, SE (Fraksi DPN), menyatakan, persoalan ini ditemukan Komisi II setelah beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Bapenda Purwakarta.

Menurut Alaikassalam, atas dasar temuan tersebut, pihaknya mengundang pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Yang diundangnya, lanjut Alek, antara lain Bapenda Provinsi Jawa Barat (Samsat Purwakarta), manajemen PJT II dan Bapenda Purwakarta. Rapat kerja berlangsung di ruang Komisi II, Selasa (15/10).

“Masalahnya, masih ada pajak yang masih jauh dari target di Bapenda Purwakarta pada  Triwulan III ini,” jelas Alek, seraya menambahkan, sesuai tugas dewan dalam rangka pengawasan, pihaknya turut mendorong Bapenda agar mendapatkan hasil pajak yang maksimal, demi menunjang pembangunan Purwakarta.   

“Selain PAD untuk menunjang pembangunan, juga dipergunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Purwakarta,” kata Alek, seraya menambahkan, atas dasar kepentingan itu pihaknya turut mensuport Bapenda Provinsi Jabar dan Purwakarta, menagih hutang pada PJT II.  

Menurut Fitri Maryani, hutang PJT II Jatiluhur sebesar itu terhitung mulai tahun 2016 hingga 2018. Persoalannya, sambungnya, masih ada perbedaan pandangan antara Pemerintah (Provinsi Jawa Barat dan Purwakarta) yang mengacu pada UU No. 28/2009, yang menyatakan PJT II adalah objek pajak, yang barus membayar Pajak Air Permukaan (PAP). Sedangkan manajemen PJT II mengacu pada PP No 7/ 2010 yang menyatakan seolah-olah dia bukan objek pajak.    

“Padahal UU kedudukannya jauh lebih tinggi daripada PP,” Jelas Fitri, yang terkenal tegas dan selalu berargumen dengan data setiap  membahas suatu masalah.

Dijelaskan Alaikassalam, secara tersirat sebenarnya PJT II sudah mengakui, bahwa dia adalah objek pajak. Lalu, sambungnya, dalam rapat antara pihak PJT II, Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat beberapa bulan lalu, disepakati mereka akan membayar pajak pada bulan Juni lalu.

“Pihak PJT II sendiri malah yang menghitung, bahwa hutang mereka sebesar Rp. 18 M,” ujar Alaikassalam, tapi nyatanya sampai sekarang belum juga terealisasi. “Kita masih menunggu, hasil rapat pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat dengan PJT II pusat. Mudah-mudahan, tanggal 25 Oktober mendatang sudah ada hasilnya, yang bisa memberikan manfaat bagi Purwakarta,”ujarnya.  (*AL)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *