Peternakan Ayam, Diduga Milik Seorang DPRD Belum Mengantongi Ijin
SUBANG, WJ GROUP _ Maraknya pendirian perusahaan Peternakan Ayam di wilayah kecamatan Pagaden Barat, diduga masih banyak yang belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Amdal dan Surat Ijin Pengambilan Air (SIPA).
Menjadi perhatian publik dan masyarakat luas, sebab salah satu perusahaan peternakan ayam tersebut, diduga yang milik salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang.
“Ijin Mendirikan Bangunan (lMB) nya saja sedang dalam proses, sementara bangunan sudah berdiri megah dan beberapa persen lagi selesai, dan bisa produksi”.
Hal tersebut mengundang reaksi keras dari LSM GeRAK, Amat Suhenda, S.Pd yang akrab disapa Amat GeRAK, angkat bicara , selain diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan perusahaan peternakan ayam seakan tidak mengindahkan lingkungan disekitarnya.
Berdirinya peternakan ayam, banyak masyarakat yang sudah merasakan dampaknya. Diantaranya, baunya kotoran ayam serta, sumur di sekitar kandang ayam sudah pada kering khususnya di salah satu dusun di Desa Margahayu Kec. Pagaden Barat, Ungkap Ketua LSM GeRAK
Amat Suhenda, S.Pd , mengatakan sekarang ini masyarakat yang dekat dengan lokasi perusahaan Peternakan Ayam sudah mulai kena dampak langsung, keringnya sumur warga patut diduga karena banyaknya sumur dibuat dengan sistim canggih yang mengeluarkan debit air ribuan liter perdetiknya dari perusahaan kandang ayam tersebut.
Kami minta para pihak dan dinas terkait, untuk mengkaji lebih intensif sumur-sumur perusahaan peternakan ayam tersebut yang belum mengantongi Surat Ijin Pengambilan Air (SIPA).
Sementara itu, pihak Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), kabupaten Subang setelah dikonpirmasi, informasinya oleh pegawai pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, kabupaten Subang, H Solihin yang menyampaikan bahwa betul perusahaan peternakan ayam tersebut telah ditegur oleh pihak DPMPTS kabupaten Subang, sebab, perijinannya (lMB-red) belum selesai, tetapi pihak pengusaha tetap bersikukuh meleksanakan pembangunan dengan dalih dikarenakan takut keburu turun hujan.
Perihal itu sangat kontradiktif dengan Tupoksi sebagai wakil rakyat, dan sangat miris juga atas prilaku personal orang tersebut. Seharusnya,”melindungi masyarakat sebagai wakil rakyat bukan merugikan masyarakat”.
Bahkan yang paling mrnyedihkan lanjut Amat dari informasi yang diterimanya,” kami menyimpulkan bila mana pengusaha yang sekaligus pengusa yang mempunyai kekuatan luar biasa, mengintimidasi para pihak yang mengkritisi kebijakannya”.
Informasi yang di sampaikan oleh orang dekat dari anggota DPRD kabupaten Subang, berinisial AS bahwa dirinya di minta untuk segera mengambil tindakan perlawanan terhadap LSM GeRak, atas pemberitaan terkait maraknya pembangunan peternakan ayam di seluruh Media baik Online dan Cetak dan juga di Medsos, katanya pencemaran nama baik dirinya.
Diharapakan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan, melihat langsung dan mengkaji ulang atas kompleksitas masalah dengan adanya pendirian peternakan ayam di Kecamatan Pagaden Barat yang berlokasi di wilayah tersebut. ,”pungkas Amat. (*EKA/Harry/JK)