
KARAWANG, WJ GROUP _ Ada Jaksa nakal yang tergabung dalam Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, diduga melakukan intervensi di balik gagalnya kontrak proyek gedung untuk ibu melahirkan RSUD Karawang, yang dilaporkan salah satu LSM ke Kejagung, sempat rame diberitakan media dan juga bahan perbincangan public.
Dalam hal ini Praktisi Hukum Asep Agustian, SH,MH menegaskan, pelaporan itu salah besar, ngapain ngelaporin TP4D, apa korelasinya masalah gagal kontrak dengan TP4D?. Kalau benar memang ada intervensi dari TP4D, seharusnya pemenang lelang yang membuat laporan.
Sebaiknya sebelum lapor melapor, pahami dulu substansi masalahnya agar tepat sasaran dan tidak terkesan pokoknya lapor, ujar Askun (Asep Kuncir) panggilan akrabnya kepada redaksi Warta Jabar_Group di Komplek Galuh Mas. (16/11/2019)
Selain harus memahami substansi, dan harus mengerti dulu apa itu fungsi TP4D dan di titik mana TP4D mulai bekerja. Namanya TP4D mulai menjalankan fungsinya, setelah ada teken kontrak, bukan sebelumnya.
Kenapa salah besar, mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per – 014/A/JA/11/2016 TENTANG Mekanisme Kerja Teknis Dan Administrasi Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia BAB III Ruang Lingkup Pasal 4 (1) Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan meliputi: a. Pencegahan/preventif dan persuasif; b. Pendampingan Hukum; c. melakukan Koordinasi dengan APIP dan/atau instansi terkait; d. melakukan Monitoring dan Evaluasi; dan e. melakukan penegakan hukum represif.
(2) Pengawalan dan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pekerjaan pembangunan yang akan dan/atau sedang dikerjakan pada lingkungan Pemerintah Pusat / Kementerian / Lembaga/ Pemerintah Daerah /BUMN/BUMD
“Tidak ada tuh peran TP4D dalam persoalan gagal kontrak, setelah lelang pembangunan gedung Maternitas RSUD Karawang.”
“Hukum adalah perbuatan, bukan alat untuk menakut – nakuti orang, dasarnya bukan dari opini yang bersumber dari media atau klipingan koran, dan bukan berdasarkan katanya.”,
“Apa lagi hasil investigasi dari sumber yang tidak jelas, ada pengakuan off the record lah. Lah kalau pengakuan off the record, berarti yang mengakuinya itu minta di sembunyikan dong? Bukan justru jadi bahan pemberitaan atau materi berita. Lalu bagaimana untuk membuktikannya, kalau yang mengakuinya saja minta di sembunyikan? Jelasnya (*red)