Beranda Ragam Ekonomi Iwapa : Kapan Kami Bisa Kembali Berdagang

Iwapa : Kapan Kami Bisa Kembali Berdagang

76
Pedagang Pasar Jum’at Purwakarta (Iwapa)

PURWAKARTA, WJ GROUP _ Di tengah–tengah kesibukannya melakukan rapat-rapat Pansus yang sedang membahas raperda, Komisi II DPRD Purwakarta, berkenan menerima audiensi puluhan pedagang yang tergabung dalam Ikatan Warga Pedagang Toko ( Iwapa ) Pasar Jumat, Jumat (15/11).

“Kami memang sedang sibuk membahas beberapa Raperda, tetapi sebagai wakil rakyat kami harus siap kapanpun untuk menampung keluhan atau aspirasi warga masyarakat,” jelas Ketua Komisi II Alaikassalam, SH.I dari Fraksi PKB, ketika ditemui menjelang pertemuan berlangsung.

Turut mendampingi Ketua Komisi II adalah Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), Dias Rukmana  Praja, SE dan Putriarti Putik H, SE (Fraksi Golkar), Dedi Sutardi (Fraksi PKS), dan Conrad Surawijaya H (Fraksi DPN).  Sedangkan OPD terkait yang hadir dalam pertemuan itu adalah Dinas Koperasi, UKM dan Perindag, Dinas Tata Ruang dan Permukiman, dan Camat Purwakarta.

Berita Lainnya  Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar Amankan Dua Pria Miliki Sabu di Jalan Sumber Jaya II

Menurut Alaikassalam, para pedagang Pasar Jumat yang tergabung dalam Iwapa ini, merasa ketakutan tidak bisa berusaha di lokasi semula, karena rencana Pemda yang akan menjadikan pertokokoan GS (Golden Star) Pasar Jumat sebagai Mall Pelayanan Publik.

“Pemilik pertokoan itu memang Pemda, tapi kita tak bisa mengabaikan aspirasi para pedagang, walau statusnya hanya penyewa,” tambah Fitri Maryani, seraya menanyakan kepada perwakilan Distarkim, tentang ada atau tidaknya Site plan (perencanaan awal) dari revitalisasi pembangunan gedung itu.

Kabid Distarkim Arif dan Sekdis Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Waluyo, pada saat pertemuan belum mampu menerangkan secara gamblang. Setahu keduanya, bagian atas harus steril karena akan dipakai untuk pelayanan publik, sedangkan bawah dibiarkan blong (tanpa sekat).

Berita Lainnya  Dalih Perbaikan Jalan Berlubang Lintas Siantar - Perdagangan Batu Anam, "Pungli Merajalela.

“Kalau nantinya di sana menjadi BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), maka yang punya kewenangan mengelola adalah badan terkait. Namun, semua itu masih menunggu instruksi Sekda,” jelas Waluyo.

Dalam pertemuan itu juga terungkap, para pedagang yang ketika pertokoan itu direnovasi, dipindahkan sementara ke Blok C. “Sekarang renovasi bangunan itu sudah selesai, jadi mulai kapan kami bisa kembali berdagang di Blok D?” Tanya Iwan Sofwan Arif, Ketua Iwapa Pasar Jumat.

Alhasil, atas kesepakatan bersama, Ketua Komisi II mempending pertemuan itu untuk diteruskan pada pertemuan berikutnya. “Intinya, kami akan berkirim surat kembali kepada Bupati untuk bisa menghadirkan Sekda sebagai pemangku kebijaksanaan tertinggi,” kata Alaikassalam, seraya berharap  agar para pedagang bisa menahan diri.  (JP/AL)

Berita Lainnya  Dulu Menyusuri Derasnya Sungai, Kini Warga Cipedes-Cipakem Nikmati Jembatan Gantung

Sumber Humas DPRD)  

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini