Kades Bojongsari : PTSL 1500 Sudah Terealisasi 550 Sertifikat
KAB. BEKASI, WJ GROUP _ Progam sertifikat tanah yang dicanangkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI atau lebih dikenal Progam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Dari 1500 bidang yang diajukan sudah terealisasi sekitar 550 Sertifikat dan sudah dibagikan kepada masyarakat pemiliknya, dijelaskan Kepala Desa Bojongsari, Mulyana, S.Pd kepada Warta Jabar Group Kamis, (21/11/2019).
Adapun terkait biaya dijelaskan, Mulyana, S. Pd Kepala Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, sesuai Keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN No. 25/SKB/V/2017,Menteri Dalam Negeri No. No.590-3168A Tahun 2017, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 dengan Kategori IV Jawa dan Bali.
Pemilik bidang tanah dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per bidang dan sesuai kesepakatan bersama antara warga dengan Pemdes, maka ada dana tambahan sekitar Rp 150.000 lagi, jadi total yg akan dibayarkan sipemilik tanah sebesar Rp 300.000 per bidangnya sampai menjadi Sertipikat.
Menurut Mulyana, terkait tambahan biaya tersebut, “untuk membantu bagi warga pemilik tanah yang benar -benar Tidak mampu membayar biaya PTSL tersebut (Subsidi silang)”.
Dan sisa sertipikat tanah warga akan dirampungkan pada akhir bulan Desember 2019. Pungkasnya (*Zaenal Fahry/MU)