”Sangat Keliru”, Ketua LMP : Judicial Review MoU Hibah Pilkada
KARAWANG, WJ GROUP _ Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang, telah menanda tangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Sebesar Rp74.620.440.500. di Plaza Pemkab Kantor Bupati, Selasa, (1/10/2019).
Dana hibah ini akan digunakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada pada Tahun.2020. Penandatanganan NPHD disaksikan oleh dr. Cellica Nurachadiana selaku Bupati dan seluruh Jajaran Pimpinan KPUD Kabupaten Karawang.
Anggaran pelaksanaan Pilkada sudah sah, tapi pro dan kontra dari berbagai macam kalangan masyarakat Karawang mulai menyoroti dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
Sikap pro dan pendapat positif datang dari Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi berpendapat. “Angka Rp 74 miliar, bukan merupakan nominal yang besar, jika di ukur dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 mendatang.
Pasalnya, Karawang ini memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) saja sampai 1,7 juta banyaknya. Belum lagi untuk kebutuhan lain – lainnya, seperti Alat Peraga Kampanye (APK), Debat Publik yang mengharuskan menggunakan Televisi Nasional dan lain sebagainya.
“Jika ada yang membandingkan dengan biaya Pilkada Kota Bekasi. Saya pikir sangat tidak relevan, karena jika di bandingkan dengan Kota Bekasi, dari DPT saja sangat jauh, dan benar apa yang pernah di sampaikan oleh Sekretaris KPUD Karawang.
Bahwasanya, Pilkada Kota Bekasi itu berbarengan dengan Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, secara otomatis, terback up juga oleh anggaran dari KPUD Provinsi Jawa Barat.
“Lalu kalau ada pendapat, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang harus memanggil Bupati, agar di Judicial Review MoU hibah Pilkada Karawang. Ini juga sangat keliru. Sebab, di tetapkannya anggaran hibah untuk Pilkada ini sudah melalui proses pembahasan yang sangat panjang, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang”.
“Jadi, apa yang mau di Judicial Review? Artinya, ketika TAPD dan Banggar sudah sepakat dan ketuk palu di angka Rp 74 miliar, berarti sudah di sesuaikan dengan kebutuhan untuk melaksanakan tahapan demi tahapan dalam proses Pilkada”
Saya kira sudah lah, tidak perlu di persoalkan lagi mengenai dana hibah untuk biaya Pilkada. Karena bagaimana pun, Pilkada Tahun 2020 merupakan amanat konstitusi yang wajib hukumnya di laksanakan.
Bahkan yang saya ketahui, kisaran angka Rp 74 miliar tersebut, merupakan hasil efisiensi. Sehari sebelum di sepakatinya Rp 74 miliar, masih muncul angka Rp 75 miliar, dan begitu ketuk palu, di pangkas lagi senilai Rp 1 miliar. (*red/dri)