Seorang DPRD Kab. Karawang, “Merangkap Calo Tenaga Kerja”
KARAWANG, WJ GROUP _ Sebagai anggota legislatif dan selaku wakil rakyat, tugas utama anggota DPRD adalah memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya, diantaranya yaitu menampung aspirasi masyarakat, kemudian menyalurkan kepada pihak eksekutif dalam hal ini bupati selaku kepala daerah kabupaten untuk ditindaklanjuti.
Tugas penting lainnya anggota DPRD adalah 1. Membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati. 2. Membahas dan memberikan persetujuan raperda mengenai APBD yang diajukan oleh bupati; 3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. 4.Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian
Namun berbeda dengan temuan di lapangan. Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun WJ Group diperoleh keterangan, bahwa ada salah seorang oknum anggota DPRD Karawang, diduga merangkap menjadi calo tenaga kerja.
Oknum anggota DPRD Karawang, berinisial TS diduga memeras calon tenaga kerja hingga jutaan rupiah untuk setiap calon tenaga kerja yang datang meminta tolong kepadanya untuk disalurkannya bekerja di salah satu perusahaan Produksi Springbed, Jok Mobil yang terdapat di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, yaitu PT. Zinus Global Indonesia.
Seorang anggota DPRD Karawang yang setiap bulannya digaji oleh rakyat, totalnya bisa mencapai 48 juta, dengan rincian, penghasilan tetap seperti uang representasi Rp 2,2 juta, uang paket Rp 225.000,- tunjangan jabatan Rp 3,2 juta, tunjangan komisi Rp 130.500,- tunjangan badan musyawarah Rp 130.500.- jauh melebihi gaji seorang ASN senior sekalipun.
Apakakah pantas, masih saja melakukan pemerasan terhadap rakyat kecil yang hanya sebatas hendak menjadi kuli pabrik dengan penghasilannya setara UMR ?. Menurut nara sumber yang tidak mau disebut namanya kepada WJ Group menerangkan bahwa untuk satu calon tenaga kerja yang titip kepada TS diminta berkisar antara Rp6 hingga Rp7 Juta.
Dikatakan oleh nara sumber, bahwa dengan rekomendasi berupa lembaran surat kop DPRD Karawang yang dikeluarkannya, TS sudah berhasil menyalurkan sekitar 600 hingga 700 tenaga kerja ke PT. Zinus Global Indonesia.
“Melati” (nama samaran) (19 Thn) warga Klari kepada WJ GROUP, Senin, 16/12/2019 di rumahnya mengaku sekarang sudah bekerja di PT. Zinus, berkat surat rekomendasi dari TS dengan kop surat DPRD Karawang yang ditujukan kepada HRD PT Zinus dengan membayar sebesar Rp7 Juta kepada TS.
“Abdi ..Pak, Wios mayar sakitu, nu penting Abdi tos lebet damel di PT. Zinus..”terangnya. (Saya ..Pak. Tidak apa-2 bayar segitu, yang penting saya sudah masuk kerja)
Hal yang sama juga terjadi pada diri seorang warga Cipule yang mengaku harus merogoh kantong sebesar Rp6 juta yang disetorkan langsung kepada TS ketika hendak masuk bekerja di PT. Zinus. Ia mengaku masuk ke PT Zinus dengan membawa surat rekomendasi dewan dengan kop surat DPRD Kabupaten Karawang.
Menanggapi kejadian ini, Ketua LSM – Forum Komunikasi Masyarakat Karawang ketika ditemui di kantor seketeriat LSM yang dipimpinnya kepada WJ Group mengatakan “Seharusnya anggota dewan sebagai wakil dari masyarakat menjadi panutan, menjadi contoh yang baik kepada pejabat yang lainya,”cetus Sutisna (Peutis)
Menurut Sutisna Kode etik anggota DPRD, bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan citra dan kredibilitas DPRD serta membantu anggota dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban “Dan tanggung jawabnya, kepada negara, masyarakat serta konstituen.”pungkas Sutisna.
(*Jamal – red wartajabar.online)