Beranda Hukum Toto Suripto Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Sumpah Tidak Benar

Toto Suripto Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Sumpah Tidak Benar

163
PT. Global Mandiri Indonesia

KARAWANG, WJ GROUP _ Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, Hal ini sesuai dengan UU No.40 Thn 1999 Tentang Pers.

Bertempat di Danau Cipule, Kecamatan Ciampel, seorang Anggota Dewan Kab. Karawang, Toto Suripto atau inisail TS kepada WJ GROUP, Jum,at (20/12/2019) mengungkapkan, bahwa apa yang dikatakan dalam isi pemberitaan di Warta Jabar Cetak_Online,”itu informasi dari narasumber tidak benar”.

Berita Lainnya  Peningkatan Kesejahteraan Petani Jadi Sorotan DPRD Jabar dalam Pembahasan RKUA-PPAS 2026

TS juga menjelaskan terkait rekomendasi yang diberikan kepada calon tenaga kerja dan jumlah calon serta uang yang di minta, ” Kang .. Terus terang aja, Surat yang berkop DPRD itu tidak seenaknya dibuat untuk rekomendasi.

Surat rekomendasi yang berkop DPRD itu harus ada Nomor Regristrasi dan dirapatkan terlebih dahulu, tidak sembarang membuat rekomendasi.

“Toto pun bersumpah, kalau semua yang di katakan oleh narasumber itu mengada-ada dan tidak benar”.

Ia juga mengakui tidak pernah terjun langsung terkait tenaga kerja. Dirinya pun tidak berhubungan dengan Management PT. Global Mandiri Indonesia, jelasnya

Berita Lainnya  Peningkatan Kesejahteraan Petani Jadi Sorotan DPRD Jabar dalam Pembahasan RKUA-PPAS 2026

Jadi, mohon agar Hak Jawab ini diterbitkan di Koran Warta Jabar Cetak dan Warta Jabar_Online, ungkapnya.

Langkah yang dilakukan Toto Suripto terkait pemberitaan oleh Warta Jabar Group ditanggapi positif oleh Pemimpin Redaksi Warta Jabar _ Cetak dan Online, Joko Priyono.

Pasalnya TS, telah menempuh jalur yang baik sesuai aturan Hak Jawab dan digunakan oleh TS, Hal ini menujukan sikap positif terhadapan pemberitaan oleh Pers.

Dan tentunya dengan di terbitkanya, apa yang diungkapkan Toto, pihak redaksi melakukanya sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. BAB II Pasal 5 point (2). Pers wajib melayani Hak Jawab. Dan (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi

Berita Lainnya  Peningkatan Kesejahteraan Petani Jadi Sorotan DPRD Jabar dalam Pembahasan RKUA-PPAS 2026

” TS itu telah menggunakan haknya dengan profesional dan patuh terhadap aturan yang berlaku dan sesuai dengan mekanisme. ”Tuturnya. (*Jamal/Peutis)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini