Kuasa Hukum LSM Pendekar: Bandingkan Vonis Anak Bupati Majalengka
SUBANG, WJ GROUP_ Sidang lanjutan ke 12 agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Ketua LSM Pendekar Subang, Wahyudin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, untuk kedua kalinya di tunda dan akan digelar lagi, Kamis, 16/1/2020.
Kuasa Hukum Wahyudin Ketua LSM Pendekar Subang, Irwan Yustiarta IV, SH, “kami sangat menyayangkan, ada apa dengan penundaan ini padahal tinggal membacakan putusan”, di PN Subang, Senin (13/1/2020)
Hal yang jadi pertanyaan bagi kami, Pertama adalah apa susahnya tinggal memutuskan, kami ini ingin kepastian hukum terhadap klien kami Ketua LSM Pendekar Wahyudin.
Pasalnya, dari awal yang mulia Majelis Hakim mengatakan, kami sudah harus siap, karena tanggal 9 Januari 2020, sudah habis masa tahanan dan sudah harus diputus. Kenyatannya sampai hari ini ditunda lagi sampai hari Kamis depan tanggal 16, tidak tahu tanggal 16 ditunda lagi, apa tidak ?
Ke 2 (dua), kami menghormati idenpendensi dan kemandirian yang mulia Majelis Hakim dan memohon adanya putusan yang se adil-adilnya, karena dalam fakta persidangannya klien kami hanya melakukan pengrusakan bersama-sama dengan teman-teman dari LSM Pendekar lainnya.
Dan 6 (enam) orang sudah di vonis 6 bulan penjara, tanggal 10 kemaren sudah keluar dengan membayar biaya persidangan Rp.350 ribu rupiah. Jelasnya.
Diungkap Irwan, tidak ada fakta yang menyatakan klien kami telah melakukan atau penggunaan senjata tajam yang mencedarai pihak saksi-saksi dari PT. Simitsu.
Dan tidak ada klien kami mengacam menggunakan samurai, samurai yang ada dalam fakta persidangan hanya di acung-acungkan di atas mobil dan faktanya semua pihak tidak ada yang merasa ketakutan malah mengajak berdialog.
Menurut Kuasa Hukum, sehingga dari fakta persidangan ini yang patut dipertanyakan penggunaan Undang-undang Darurat mengenai senjata tajam kalorasinya di mana?
“Kami memohon keadilan dari Pengadilan Negeri Subang, dibandingkan dengan putusan terhadap anak Bupati Majalengka, artinya penggunaan senjata api begitu nyata dan di vonis 2 bulan”
Sedangkan klien kami, tidak menggunakan senjata api dan senjata tajam yang mencederai seseorang apalagi sampai membunuh orang tersebut. Tidak ada fakta dalam persidangan itu, diungkapkan Irwan.
Pertanyaan adalah layakkah klien kami harus dihukum seberat beratnya?. Sedangkan perbandingannya putusan Pengadilan Negeri Majalengka, terhadap anak Bupati Majalengka menggunakan senjata api hanya 2 bulan.
Kami minta keadilan Equality Before The Law artinya kesetaraan hukum bagi semua orang. “Mau dia anak pejabat, mau dia masyarakat”. Apalagi dalam hal ini, saudara Wahyudin, Rian Sigit dan kawan kawan yang tergabung dalam pihak LSM Pendekar Subang, merupakan implementasi peran serta masyarakat dalam Negara demokrasi.
Ditambahkan Irwan, motifnya jelas mempertanyakan keberadaan CV. Grafindo, tidak ada motif lain. Jadi hari ini, kami sangat menyayangkan kenapa yang mulia majelis hakim tidak dapat memutuskan pada persidangan hari ini.
Sementara itu Ketua LSM Pendekar Wahyudin menyatakan, meminta ke adilan kepada Kejaknsaan Negeri Subang, Ketua Pengadilan Negeri Subang, dan Majelis Hakim terutama yang akan memutuskan perkara, saya minta ke adilan se-adil-adilnya.
“Alhamdulillah anggota saya 6 (enam) orang sudah di vonis 6 bulan, mudah-mudahn yang mulia Majelsi Hakim memvonis saya dengan penuh pertimbangan sesuai atau tidak sesuai dengan yang kami harapkan”
Kami meminta para Majelis Hakim, memutuskan sesuai fakta persidangan. Dan kami wujud peran serta masyarakat Kabupaten Subang, yang ingin keadilan untuk kesejahteraan rakyat Subang, bukan untuk keuntungan pribadi, bukan untuk meminta PO atau pekerjaan dari PT tersebut.
Sebelumnya diungkap Wahyudin, CV. Grafindo Surya Mandiri jelas tidak memiliki izin hanya memiliki rekomendasi izin dari Dinas Pertanian untuk percetakan sawah 20 Ha. Namun diduga dengan uang sebesar 10 M untuk oknum penguasa bisa beroperasi dan menjadi penyuplai tanah merah sebanyak 2 juta M3 lebih. Ungkapnya.
Terkait keributan, Wahyudin juga menyatakan tidak ditangkap di tempat kejadian , tapi di becing plan dan tidak ada sejata tajam (samurai) dan shot gun ,”tidak dimainkan”. Jangankan sehari, sebulan atau 7 bulan di vonis bersalah dan di hukum, Ketua LSM Pendekar Subang, tidak akan menerimanya.
(*red- wartajabar.online/Da2ng GAM)