Beranda Hukum Dugaan Plagiat dan Korupsi di TPAS Jalupang, Bupati Harus Bertanggung Jawab

Dugaan Plagiat dan Korupsi di TPAS Jalupang, Bupati Harus Bertanggung Jawab

38
Ketua Umum LSM Barisan Rakyat (BARAK) Indonesia D. Sutejo MS

KARAWANG, WJ GROUP _ Proyek Tempat Pembuang Akhir Sampah (TPAS) Jalupang, di Kecamatan Kotabaru, sebesar Rp 25 miliar di Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaksanakan sejak akhir Tahun 2015 ke Tahun 2016 dengan biaya bersumber dari APBD Tahun 2015

Sempat menjadi sorotan Media dan aktivis Karawang, pasalnya diduga terjadi KKN  dalam pengerjaannya, namun demikian kasusnya seperti di Peti-eskan pihak Penegak Hukum.

Ketua Umum LSM BARISAN RAKYAT (BARAK) INDONESIA, D. Sutejo MS, kembali mengingatkan dan menegaskan,”siapapun yang ikut makan dana pembangunan TPAS Jalupang, jika terbukti lewat proses hukum konsekwensinya harus dibui”.

Berita Lainnya  Praktik Togel 303/Hongkong di Silau Kahean Kab, Simalungun bebas Beraktivitas, Bandar Togel Kebal Hukum?

Terserah mau Orang Nomor 1 (Satu) Karawang, oknum pejabat Dinas Cipta Karya, Pemborong pemenang tender, bahkan oknum aparat Penegak Hukum, dan juga dr. Cellica Nurachadiana selaku Bupati Karawang

“Jika terbukti secara hukum dan terbukti menikmati TPAS Jalupang harus dipenjarakan”, tegasnya berapi-api kepada WJ GROUP, Rabu,(22/1/2020) di tempat kediammnya.

D. Sutejo juga menguraikan, Ia menilai Bupati Karawa dr.Cellica selama memimpin Kabupaten Karawang, “tidak peka dalam persoalan hukum yang terjadi pada bawahannya”, terutama yang terindikasi tindak Pidana Korupsi di TPAS Jalupang. Tuturnya.

Berita Lainnya  Empat Komplotan Peredaran Narkoba Berhasil Di Ringkus Polres Pematangsiantar Amanakan 8 paket Sabu

“Seharusnya, Bupati Karawang dr. Cellica harus mendorong kasus Jalupang ini ke penegak hukum dengan serius”.

Ketua Umum D. Sutejo MS, menegaskan kembali dan meminta kepada Pihak Kejaksaan Negeri Karawang, untuk berani mengusut dan menyelidiki Kasus Tipikor TPAS Jalupang, yang diduga melibatkan orang Nomor Satu di Kabupaten Karawang.

Pihaknya akan siap mengawal Kajari Karawang dalam mengusut kasus ini, dan bila perlu,kami akan menurunkan massa untuk mem-back up Kajari Karawang.”Ujarnya

Sutejo juga menyikapi, dr. Cellica Nurachadiana dan H. Ahmad Zamaksyari di akhir periode kepemimpinannya di Kabupaten Karawang, telah ” GAGAL ” membawa perubahan di Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya  Praktik Togel 303/Hongkong di Silau Kahean Kab, Simalungun bebas Beraktivitas, Bandar Togel Kebal Hukum?

Dan bahkan ada hal yang lebih memalukan lagi, adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang 2016-2021, diduga hasil Plagiat dari Kota Tidore Kepulauan.

Jika melihat persoalan ini, maka bisa dikatakan, bahwa ini bentuk “Ketololan Berjamaah”

Bagaimana tidak, sebuah produk hukum ada kesalahan penulisan, luput dari deteksi anggota DPRD dan pejabat Eksekutif, dalam hal ini Bappeda Kabupaten Karawang dan Bagian Hukum Kabupaten Karawang. Ungkap Ketua Umum LSM BARAK INDONESIA.  (*red/Jml)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini