Oknum ASN di Dinkop dan UKM Karawang Jadi Pengurus Perizinan
KARAWANG, WJ GROUP _ Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tentang Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pembangunan Pemerintahan Daerah.
Dalam pelaksanaannya dibutuhkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan UU No.5 Thn 2014 tentang ASN.
Tetapi masih ada ASN yang justru malah berprilaku seperti lembaga jasa pengurusan perijinan yang diduga telah merugikan PAD Kabupaten Karawang, dari Sektor Pariwisata, Tempat hiburan Kolam Renang, Pajak pemanfaatan Air Bawah Tanah. Serta Retribusi dari pembuatan surat Perijinan di BPMPT. Hal ini, dilakukan oknum ASN yang berdinas di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, bernama Ade Iyom.
Ade seorang ASN yang di percaya Bos Baso “RAWASIKUT” untuk mengurus perijinan Waterboom dan Kolam Renang di Wilayah Desa Talagamulya, Kecamatan Telagasari, Kab. Karawang.
Namun sampai berita ini di tulis, diduga tidak mengantongi Ijin dari Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayayan Terpadu (DPMPT). Dan saat ini sudah banyak di kunjungi masyarakat dengan harga tiket masuk Rp.10.000/orang Dewasa dan Anak-anak.
Dan hal lain lagi, terkait Ijin alih Fungsi dari sawah ke darat dari ATR/BPN pun tidak ada, tetapi sawah tersebut sudah di urug yang rencananya akan digunakan Waterboom.
Camat Telagasari Hj. Yeti Yuliati, SIP ketika dikonfirmasi WJ GROUP, Senin, (4/2/2020) di kantornya mengatakan, Bahwa ijin kolam renang itu tadinya untuk kolam renang keluarga, bukan untuk komersil.
Menurut Camat, “Ini jelas sudah melanggar ijin peruntukan. Apalagi ijin untuk membangun Waterboom ini sama sekali pihak kecamatan tidak tahu dan bahkan belum ada ijin atau rekomandasi dari kecamatan “, katanya
” Nanti Saya akan perintahkan ke Kasie Trantip untuk melakukan pengecekan dilapangan, dan bila perlu akan Saya tutup jika belum ada ijinnya yang lengkap.”Tegasnya
Sementara itu Ade, kepada WJ GROUP di rumah pemilik kolam renang mengatakan, Ijin-ijinnya ini sedang diurus, jadi semua ini sudah tidak ada masalah. “Memang inikan tadinya untuk kolam renang keluarga, tapi karena pemilik ingin dijadikan kolam renang komersil sehingga menjadi pendapatan tambahan”, jelasnya
Ketika WJ GROUP menanyakan, bahwa kolam renang dan Waterboom sampai saat ini belum mengantongi ijin, dan mengapa tanah sawah sudah di urug serta kolam renang komersil juga sudah ada, Seharusnya pelaksanaan pembangunan kolam renang dan waterboom bisa di bangun ketika ijin ijinnya sudah lengkap..? Sehingga ini jelas – jelas merugikan PAD Kabupaten Karawang.
” Kang .. Ijin – ijinnya ini kan sedang di urus”, jawab Ade
Ijin belum ada, tapi Kolam renang dan pembangunan Waterboom sudah berjalan?, diminta pihak BPMPT dan Satpol PP Kabupaten Karawang, segera mengambil tindakan tegas menutup kolam renang dan memberhentikan kegiatan pembangunan Waterboom. (*red/Jamal)