Pembuatan Sertifikat di Kantor ATR/BPN Karawang, Sangat Lambat
KARAWANG, WJ GROUP _ Seakan merespons keluhan para Notaris, Jokowi meminta semua petugas Kantor Wilayah BPN seluruh Indonesia untuk bekerja lebih cepat dalam melayani masyarakat.
“Saya juga titip agar Kanwil BPN di kabupaten dan kota, berilah pelayanan yang cepat kepada masyarakat dalam pengurusan sertifkat yang ada secepat cepatnya,”Ujar Jokowi di BNDCC Bali, beberapa waktu lalu.
Sesuai aturan Peraturan Kepala BPN No 1 tahun 2010, bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) proses penerbitan buku sertifikat untuk pertama kali membutuhkan waktu 98 Hari. Dipertegas oleh pihak Ombudsman RI yang telah membuat Nota Kesepahaman MOU dengan Kementerian ATR/BPN untuk mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Kementerian ATR/BPN dan instansi vertical.
Selain itu, MoU yang dilakukan bertujuan untuk mempermudah proses penyelesaian laporan masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman RI dan mempercepat perbaikan pelayanan publik bidang pertanahan.
Namun hal tersebut tidak cukup membuat pelayanan di Kantor ATR/BPN jadi lebih baik, pasalnya masih terjadi lamanya proses pembuatan sertifikat pertama kali, terjadi pada Akim warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel yang telah mendaftar pada tanggal 2 Agustus 2019 dengan nomor dokument 113266/2019 (sekitar 7 Bulan).
Hal yang sama juga terjadi pada Sujana, warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel telah mendaftar pada tanggal 11 September 2019 dengan nomor dokument 148513/2019 (6 Bulan) sampai berita ini di tulis belum ada titik terang kapan sertifikat ini akan terbit.
Ke 2 (dua) warga Desa Kutamekar ini mengeluhkan pelayanan Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang, yang dinilai sangat buruk dan lambat.
Dan Masih ada warga lainnya, seperti Sulastri warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel yang juga mendaftakan pertama kali pada tanggal 18 November 2019 dengan nomor dokument 174886/2019 dan 174890/2019 (6 Bulan) proses sampai saat ini belum jelas. Akim, Sujana dan Sulastri ini kebetulan keluarga besar redaksi Warta Jabar Group
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang, Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl., Ph., MM yang baru menjabat pada 16 Oktober 2019 ini “Tutup Mata” atas lambannya kinerja Pegawai ASN dilingkungan kantor ATR/BPN terkait lamanya proses pembuatan sertifikat tanah pertama kali.
Kinerja Kepala Kantor ATR/BPN, Ir. Fitriyani Hasibuan terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap anak buahnya ini terkesan lamban dan tidak berfungsi sama sekali. Sehingga masyarakat Karawang yang hendak mengurus sertifikat pertama kali sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang.
Ketika WJ Group akan mengkonfirmasi hal tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang tidak bersedia di temui. (*Jamal – wartajabar.online )