Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Tahap Pertama
JAKARTA, WJ GROUP _ Pemerintah secara resmi membuka Pendaftaran Program Kartu Prakerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Program Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi para pekerja, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan dan/atau mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Kartu Prakerja diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja, serta dapat meringankan biaya hidup akibat pandemi Covid-19.
Syarat peserta program Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Pendaftarannya terdiri dari 3 (tiga) tahap.
Pertama, calon peserta atau pendaftar membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id. Kemudian pendaftar memasukkan biodata, seperti nama, tempat/tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan sebagainya. Data akan diverifikasi ke Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Kedua, pendaftar mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama ±15 menit. Ketiga, pendaftar bergabung di gelombang pendaftaran yang sedang dibuka.
Setiap minggunya, mulai hari ini, Sabtu (11/04/2020) sampai minggu ke-4 November 2020, akan dibuka kuota untuk sekitar 164 ribu peserta.
Pendaftaran dapat dilakukan setiap saat, 24 jam 7 hari dalam seminggu. Untuk gelombang pertama, pendaftaran dibuka sampai Kamis 16 April 2020, pukul 16.00 WIB.
Pengumuman peserta yang lolos untuk gelombang pertama akan diumumkan pada Jumat 17 April 2020. Jika belum berhasil diterima sebagai peserta pada gelombang pertama, pendaftar dapat bergabung di gelombang selanjutnya.
“Sampai akhir 2020, direncanakan akan ada lebih dari 30 gelombang pendaftaran. Dan, total anggaran yang disediakan oleh pemerintah untuk tahun ini adalah sebesar Rp20 triliun,” ungkap Menko Airlangga saat Launching Pendaftaran Kartu Prakerja, di Jakarta, Sabtu (11/04/2020).
Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi UKM, akan membantu memberikan pendampingan pendaftaran dan membantu menyediakan beberapa komputer untuk masyarakat di tempat yang ditentukan Pemda.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, pelatihan yang tersedia hanya pelatihan online. Ke depan, setelah kondisi normal, maka pelatihan juga akan melalui tatap muka (offline). Bantuan pelatihan lewat Kartu Prakerja ini hanya diberikan satu kali kepada satu orang. “Supaya manfaat ini dapat merata dan lebih banyak,” ujar Menko Airlangga.
Peserta yang menerima Kartu Prakerja akan diberikan pemberitahuan melalui email dan/atau SMS. Kartu Prakerja bukanlah kartu fisik, melainkan sebuah kode unik 16 angka yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran pelatihan.
Peserta bisa memilih pelatihan yang diinginkan di platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, yaitu: Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir, dan Sisnaker.
Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat total senilai Rp3.550.000, yang terdiri dari:
• Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra.
• Insentif yang akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau GoPay milik peserta. Insentif ini terdiri dari dua bagian:
o Insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp2.400.000).
o Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp150.000).
Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama. Bantuan akan hangus apabila dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima, peserta belum menggunakan Kartu Prakerja untuk pelatihan pertama. Sisa bantuan biaya pelatihan setelah pelatihan pertama dapat digunakan untuk membeli modul pelatihan selanjutnya hingga 31 Desember 2020. (* JE / PARLIN SINAGA)
Sumber : https://www.kominfo.go.id