Praktisi Hukum : Bila Dirugikan Bisa di Proses Secara Hukum

Praktisi hukum Edi Syapran dan Endang Bhineka serta Kades Jalan Cagak Subang Indra Jaenal Alim

SUBANG, WJ GROUP _  Praktisi hukum Edi Syapran, SH dan Endang Supriadi (Bhineka), SH,.MH angkat bicara terkait kata-kata kasar di Media Sosial (Medsos) oleh seorang anggota dewan terhormat, apalagi punya gelar Sarjana Pendidikan (S,Pd), “ini sangat memalukan dan tidak terpuji serta tidak beretika”.

Bahasa kasar itu di tulis  akun  FB dengan nama profil Dede Dede, yang ternyata setelah di telusuri seorang anggota dewan, ungkapya

Menurutnya, terlepas mempunyai rasa kurang enak atau adanya konflik dan motif lainnya dengan Kades Jalan Cagak Subang Indra Jaenal Alim, itu sangat tidak pantas sekali seorang anggota dewan berbicara dalam komentar di salah satu akun atas nama Daccos mension yang memposting Video permintaan maaf Kades.

Akun Daccos mension yang mengunggah Video tersebut, pada tanggal 28 April 2020 di comen akun Dede Dede dengan melontarkan ucapan “makana pikir hela rek bacot teh ulah sok pinter” dan akhirnya akun Dede Dede spontan banyak yang mencibirnya, pro dan kontra pun terjadi. Dan akun Dede Dede tiba-tiba keluar dari akun-akun lain yang menyalahkan komentarnya

Menurut Edi Syapran, rakyat terutama warga Subang juga tau mana yang benar dan mana yang salah dan mereka bisa menilainya, apalagi saya seorang praktisi hukum.

“Melihat komentar seorang anggota dewan seperti itu sangat disayangkan, selain kurang terpuji juga tidak sopan”.

Dia seorang pejabat dan wakil rakyat anggota dewan yang di sebutnya dewan yang terhormat, tegas Edi Syapran saat diwawancara melalui via telpon selulernya kepada wartajabar.online.

Sementara itu, Endang Supriadi sependapat dengan yang katakana Edi Syapran. “Intinya sebagai anggota dewan kalau bicara atau komentara silahkan kritisi asal dengan tujuan membangun denagn cara yang baik”.

Akan ngasih saran silahkan diutarakan asal komentarnya dengan bahasa dan etika yang baik serta sarannya baik pula, bukan hanya menyalahkan dengan memakai kata-kata kasar.

Dan juga kalo misalkan seseorang mempunyai mental preman dan arogan tapi ketika seseorang tersebut sudah menduduki jabatan sebagai wakil rakyat seharusnya orang itu berbuat hal terpuji. Tegasnya

Dengan kejadian seperti itu,” bila ada yang merasa dirugikan bisa mengadukannya ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Kabupaten Subang, untuk menilai dan memberikan sanksi, pungkas Endang Supriadi (*Novi-red)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *