“OMDO”, Diberlakukan PSBB Dapur Umum Tiap Desa di Karawang
KARAWANG, WJ GROUP _ Pemerintah Kabupaten Karawang akan mendirikan Dapur Umum di setiap desa pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 dan mulai efektif berlaku pada Tanggal 6 Mei 2020 hingga 14 hari kedepan.
Dikatakan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, “Pemerintah tengah mempersiapkan kebutuhan logistik, termasuk pangan bagi masyarakat saat pelaksanaan PSBB.” Kata Cellica usai rapat terbatas di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Komplek Kantor Pemkab Karawang, Jumat (1/5/2020).
Kenyataannya pada pelaksanaan PSBB di Kabupaten Karawang sampai berita ini di tulis, ternyata hampir tidak ditemukan adanya dapur umum yang telah diprogramkan oleh Bupati Karawang dalam rapat persiapan jelang pelaksanaan PSBB tersebut. “Ibaratnya Bupati Cellica OMDO” (Omong Doang-red).
Pembuatan dapur umum tersebut ternyata membuat para kepala desa bingung. Pasalnya, sejumlah kepala desa mengaku belum mendapatkan penjelasan teknis dan sistem penyaluran makanan dari dapur umum.
“Saran saya kepada para kepala desa, kita sepakati kriteria penerima dan tindakan antisipatif jika terjadi kebutuhan diluar perkiraan. Karena sebatas nasi bungkus juga, bisa rebutan,” Urai Sekretaris Apdesi Kabupaten Karawang Alek Sukardi kepada WJ Group, Jum’at, (8/5/2020) dirumahnya.
Hasil pantauan Wartawan WJ Group dilapangan ternyata tidak ditemukan adanya dapur umum seperti di Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Telagasari, Kecamatan Rawamerta, Kecamatan Majalaya, Kecamatan Klari, Kecamatan Ciampel dan masih banyak lagi Kecamatan Kecamatan lainnya.
“Jauh Panggang Dengan Api” dari ucapan Bupati Karawang dr. Cellica Nurachadiana dapur umum itu tidak ada Anggarannya. Ini gerakan sosial, jadi tidak ada buat bayar juru masak dan lain lain. Tapi kami bantu dengan memberikan beras 2 ton di tiap kecamatan. Kecamatan yang mengatur soal pendistribusianya,”Ujar Bupati
Pertanyannya adalah PSBB diberlakukan di Kabupaten Karawang ternyata Anggaran APBD untuk Covid-19 itu kemana ..? PSBB berlaku di Kabupaten Karawang, mengapa masyarakat dan pihak Perusahaan di ajak untuk berkolaborasi dalam hal pembiayaan PSBB ..? Sepertinya Cellica tidak memahami tentang aturan pemberlakuan PSBB..?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan, Warga yang terkena dampak dari Wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan terdampak Covid-19 secara ekonomi, akan dibantu Pemerintah melalui 7 pintu. Sumber dananya akan berasal dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kab/Kota yang bersangkutan. Sekarang mana APBD Kabupaten Karawang dalam membackup pemberlakuan PSBB ini..?Sepertinya ada yang tidak transparan dalam penggunaan APBD Karawang dalam mengatasi Covid-19 ini.
Diharapkan agar fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD dapat mewujudkan Good Governance.”Terang Sutisna (wa Peutis) Ketua Umum LSM-FKMK kepada WJ Group, Jum’at?(8/5/2020) di kantor sekertariatnya
“Peran pengawasan DPRD Kabupaten Karawang terhadap penggunaan ABPD untuk mengatasi Covid-19 memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan Good Governance.”Jelas Sutisna
Jangan sampai APBD Kabupaten Karawang yang seharusnya untuk disalurkan kepada masyarakat karawang yang terdampak atas diberlakukannya PSBB, “ternyata uangnya dipakai Korupsi berjama’ah” . Menutup berbincangannya dengan WJ Group. (*Jml – wartajabar.online)