“Bisnis Esek-Esek”: Desi, Kamar Hotel dan Kondom Bekas

KAB. BANDUNG, WJ GROUP _ Transaksi esek-esek terselebung yang di lakukan Pekerja Seks Komersial (PSK)  di Hotel meskipun di bulan Ramdhan masih ada terjadi di Kabupaten Bandung.

Hal itu ditemukan ketika tim investigasi LPM RI dan WJ Group mendapatkan informasi dan kelokasi penginapan, Hotel Pondok EVE yang terletak di Jalan raya Soreang-Bandung, Katapang, Kabupaten Bandung.

Dan ketika ditelusuri dikamar hotel terdapat beberapa kondom bekas dan PSK, dan sesuai keterangan dari salah satu PSK berinisial ‘D, “pihak hotel tidak ada masalah dan melarangnya, untuk memesan dan menginap meski bukan suami istri”.

Selanjutnya akan informasi hal tersebut, Tim melakukan wawancara dengan Supervisor Opreasional hotel yang bernama Beni dan karyawan hotel serta melihat daftar tamu yang tertera dibuku tamu. Menurut Beni, ada memang tamu yang bernama Desi dan beberapa kali mem-boking kamar, juga ada yang bernama Wida dan nama lainya namun yang menginap/memakai kamar orang lain bukan nama sebenarnya.

Dalam hal ini diduga adanya keterlibatan mucikari, karena wanita yang boking kamar tidak sama dengan nama PSK yang datang untuk mengisi kamar yang dipesan. Hal ini diduga adanya kerja sama dari pihak hotel dan diperkuat daftar tamu yang berinisial sama yang dominan dalam daftar tamu hotel Pondok EVE tersebut.

Dalam “Bisnis Esek-Esek”, diduga pihak Hotel dan Mucikari serta PSK adalah satu jaringan, dan bisa dinilai melanggar ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP :

Pasal 296 – Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506 –  Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Hal lain, pada saat pandemi Covid-19 permerintah menghimbau agar pelaku usaha hotel ikut serta berperan untuk mutus rantai penyebaran virus. Namun sangat disayangkan hotel tersebut terkesan tidak mengindahkannya.

Dan dapat dipastikan pihak hotel tidak menyediakan fasilitas untuk pengunjung seperti alat pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer,atau tempat cuci tangan diluar atau depan pintu hotel tersebut. Tapi ketika ditanya pihak hotel alasannya habis.

Dalam hal ini, Dinas pariwisata dan Satpol-PP Kabupaten Bandung, terkesan membiarkan dan tidak memberikan himbauan terkait Pandemi Covid-19, dan juga ketertiban di tempat-tempat usaha, seluruh masyarakat dihimbau agar bekerjasama untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Dan khususnya menjaga kemaksiatan tidak marak disaat bulan Ramadhan.”

Indikasi pembiaran itu, diperkuat ketika dikonfirmasi pihak hotel menyatakan tidak menerima surat apapun baik berupa edaran dari Dinas Satpol PP dan Pariwisata  terkait ketertiban suasana bulan ramadhan  maupun penanggulangan bencana wabah Covid-19.

Akan kejadian ini, sangat disayangkan pihak Dinas terkait dan Hotel, sepertinya tidak mengindahkan dan terkesan tidak menjalankan instruksi pemerintah, “Tutu Mata”, Pura-pura tidak melihat, membiarkan, atau bahasa sunda = “sa bodo teuing”. (*Tim) 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *