Pampangkan Penerima Bantuan, Bukan DTKS nya

Hanya beberapa daerah saja yang membuka (data)

JAKARTA, WJ GROUP _  KPK akan membuka kanal pengaduan bersama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas pemberian dana bantuan sosial.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pengaduan ini nantinya akan disampaikan  ke inspektorat masing-masing kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.

“KPK akan memonitor lewat kordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) dan hasilnya akan dilaporkan kembali,” katanya dalam diskusi Online Road to Anti-Corruption Summit 2020, Bencana Korupsi Bantuan Bencana pekan lalu. Dikutip dari www.kpk.go.id  

KPK melalui Surat Edaran tentang Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat pada 21 April 2020 telah memberikan rekomendasi terkait transparansi dan akuntabilitas pemberian bantuan sosial dalam bentuk menjamin keterbukaan akses terhadap data penerima bantuan sosial, realisasi pemberian bantuan dan anggaran yang tersedia bagi masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun ini belum dilaksanakan maksimal oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. “Kita juga minta untuk dipampangkan siapa saja penerima bantuan, bukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)nya. Kelihatannya hanya beberapa daerah saja yang membuka (data).”

Dia menjelaskan,  KPK melakukan pengawasan pada tingkat daerah lewat korsupgah dengan 9 satuan tugas, bersama Perwakilan BPKP untuk mengawal alokasi anggaran.

Pahala menyebut, KPK mengerahkan semua sumber daya Litbang KPK yang terdiri dari 5 satgas untuk khusus fokus pada penyaluran Rp.405 Triliun pemerintah pusat.

Selain itu keterlibatan KPK di tingkat pusat berbentuk rekomendasi terutama untuk prakerja dan restrukturisasi kredit UKM. “Kita ikuti rapatnya beberapa kali dan kita dengar keluhan di lapangan,” sebutnya.

Untuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta  pembiayaan untuk UMKM, KPK secara intens menjalin komunikasi dengan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yang berperan sebagai bank jangkar. Bank jangkar akan menerima dana dari pemerintah yang nantinya disalurkan kepada 15 bank pelaksana rekstrukturisasi.

“Nah, nanti ketika terjadi kerugian apakah ini kerugian Himbara atau kerugian negara, ini masih belum diputuskan sampai sekarang,” ujar Pahala. Sumber Berita KPK  28 Mei 2020  (*JK)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *