Di Jabar Perantau Peroleh Bansos Selama Masuk Daftar Penerima

Daftar Penerima Bantuan Berdasarkan Pendataan Pemerintah Kabupaten/Kota Hingga Tingkat Kelurahan/Desa Dan RW

KOTA BANDUNG, WJ GROUP _ Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad mengatakan, perantau yang berada di Jabar akan menerima bantuan sosial (bansos), selama masuk dalam daftar penerima bantuan berdasarkan pendataan pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan/desa dan RW.

”Untuk para perantau ada di Jabar, mereka akan mendapatkan bantuan selama tercatat dalam daftar penerima bantuan,” kata Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (3/6/20). Dikutip dari humas.jabarprov.go.id

“Namun, untuk bantuan kepada perantau asal Jabar di daerah lain, kami masih mengkaji kemungkinan penyerahan bantuannya. Mudah-mudahan daerah yang bersangkutan memperhatikan mereka,” imbuhnya. 

Ketua Divisi Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Mohammad Arifin Soedjayana melaporkan, hingga kini pihaknya sudah menyalurkan lebih dari 900.000 paket bansos provinsi bagi warga terdampak COVID-19. Dan Ia mengatakan, penyaluran bansos gelombang pertama rampung pekan depan.

”Posisi sekarang, dari 1,6 juta keluarga sudah ada 900.000-an yang menerima bahan pokok. Dari Bulog juga sudah mengeluarkan hampir 100.000 paket per hari dan disalurkan melaui rekan-rekan dari Kantor Pos,” tuturnya.

Bansos provinsi senilai Rp500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan kepada warga terdampak COVID-19. Selain bansos provinsi, ada Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Pra Kerja, bantuan tunai dari Kemensos, serta bansos kabupaten/kota.

Industri Harus Ketatkan Penerapan Protokol Kesehatan

Arifin yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar menyatakan, industri dan perusahaan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berlangsung. 

Selain itu, kata Arifin, industri dan perusahaan yang beroperasi harus melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap pekan melalui situs SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Ada juga dicabut ijinnya karena setiap Minggu tidak laporan. Gugus Tugas untuk melakukan penutupan juga sangat punya kewenangan. Sudah ada 59 perusahaan yang dicabut IOMKI,” kata Arifin dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (3/6/20). 

Menurut Arifin, sejumlah industri di Jabar sudah mulai memproduksi Alat Pelindung Diri (APD), seperti yang dilakukan PT Eigerindo Multi Produk Industri (Eiger) dan PT Torch. 

“Kalau sisi kualitas sudah diuji juga oleh ITB, balai besar tekstil, bahannya juga sudah tidak tembus air. Itu yang kemudian membuat Jawa Barat juara inovasi. APD ini juga bisa dipakai 8 jam tanpa panas. Bahan-bahannya berlapis, dan ada bahan tertentu,” katanya. 

Update COVID-19 di Jabar

Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Rabu (3/6/20) pukul 18:45 WIB, 701 pasien COVID-19 sudah dinyatakan sembuh atau bertambah 53 dari hari sebelumnya. Sementara jumlah pasien positif COVID-19 yakni 2.319 orang, dan 154 meninggal dunia. 

Sedangkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 8.512, selesai pengawasan 6.892 orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 1.620 orang. Untuk ODP sebanyak 50.791 orang, selesai pemantauan sebanyak 46.533 orang, dan orang masih dalam pemantauan sebanyak 4.258 orang. (* JE / FJR)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *