ASN Jual Aset Pemkab, Karena Tanah Negara Bisa Dijual Belikan

SUBANG, WJ GROUP _ “TERLALU NAIF,” mungkin ungkapan yang pantas untuk pejabat Kelurahan Dadi Iskandar, juga adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak tahu asset milik pemerintah daerah di wilayah yang di pimpinannya.

 “Saya tidak tahu kalau tanah di Kelurahan Pasirkarembi adalah tanah Aset Milik Pemda Subang, karena memiliki SPPT,” diungkapkan Dadi Iskandar, S.STP mantan Lurah yang sekarang menjabat Sekertaris Camat (Sekmat) ketika dikonfirmasi WARTA JABAR _ Group di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2020).

Katanya juga, “tanah milik Negara bisa dijual belikan”. Dadi juga menegaskan karena ketidak tahuannya atas status tanah tersebut makanya menjualnya, karena awalnya juga membeli dari penggarap yang bertahun – tahun menggarap dan ada SPPT nya”.

Bahwa tanah seluas 1.333 M2 lokasi Kelurahan Pasirkarembi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, sesuai data dan informasi yang di peroleh dari Bagian Aset Pemda Subang, adalah benar milik Pemda Kabupten Subang. Namun saat ini menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4762 atas nama Yudi Mariadi dan penerbitan sertifikat tertanggal 5 April 2019.

Dan dipetunjuk adalah berasal dari Tanah Negara sesuai surat keterangan Kepala Kelurahan Pasirkarembi Kecamatan Subang tertanggal 31 Oktober 2018 Nomor 973/425/Pem dan Berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Garapan Tanah Negara tanggal 31 Oktober 2018.

Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pembuktian hak milik dapat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan atau domisili tinggal 20 tahun berturut-turut tanpa ada yang komplain.

Seorang Kepala Kelurahan yang membeli dan menjual kembali serta adanya penerbitan sertifikat baru menjadi SHM seseorang dari Hak Milik Pemda Kabupaten Subang, terkesan sangat konyol kalau tidak paham. Pasalnya membeli tanpa mengetahui status tanah yang dibelinya.

Akan hal tersebut, pihak aparat Penegak Hukum dan Bupati Subang, H. Ruhimat diharapkan segera memproses secara hukum dan juga memberikan sanksi karena pelanggaran peraturan lainya yang dilakukan seorang ASN di Pemda Kabupaten Subang, agar berdampak jera pada oknum pejabat lainya yang akan mencuri milik Negara. (*red – Novi / Dadang S GAM)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *