Pembangunan Jalan, Warga Tidak Mendapat Ganti Rugi

Ketua komisi lll, Dadang A Satari & Kades Sutarmo bersama warga

MAJALENGKA, WJ GROUP _ Terkait dengan pembebasan tanah warga yang digunakan untuk pembangun jalan umum, Kepala Desa Pasir Ayu, Sutarmo mengatakan pada tahun 2018, jauh sebelum pengerjaan dimulai sudah musyawarah dan sudah ada berita acaranya. Menurutnya, pengerjaan jalan tersebut tidak ada ganti rugi dari pemerintah Kabupaten Majalengka.

Dan sementara Ketua komisi lll, Dadang A Satari mengatakan bahwa DPRD berjanji akan memberi solusi yang terbaik dan nanti apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan dibicarakan di Gedung Dewan.

Dalam hal ini, pejelasan dasar kepemilikan harta benda dapat ditemukan pada UUD Rl 1945 sebagai Konstitusi Tertinggi Negara, Pasal 28 huruf G, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan harta benda yang dibawa.

Dan secara spesifik seluk beluk perkara ganti rugi tanah, dijelaskan secara lugas dalam pasal 5 Peraturan presiden No. 65 tahun 2006

Tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi umum, disebutkan salah satu kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah adalah jalan umum.

Selanjutnya, dipaparkan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan  dengan tanah merujuk pada peraturan ini.

Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran Ganti Rugi tanah untuk pembangunan ruas Jalan Cicalung-Pasir Ayu?.

Pasalnya dalam peraturan presiden tersebut menyebutkan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibantu oleh Bupati/Walikota.

Dan untuk menguji benar tidaknya hak milik tersebut merujuk pada penjelasan pasal 24 ayat 1, 2 hurup K Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, pembuktian hak milik dapat berupa Sertifikat hak milik (SHM) dan atau domisili tinggal 20 tahun berturut-turut tanpa ada yang komplain. (*Dl2 R – WARTAJABAR.ONLINE)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *