26 Agustus 2020, Aksi Nasional Pencegahan Korupsi
JAKARTAM WJ GROUP _ Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) sebagai sarana komunikasi upaya pencapaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) akan digelar pada 26 Agustus 2020. Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan membuka acara ini secara virtual, bersama Ketua KPK Firli Bahuri.
Seluruh rangkaian kegiatan ANPK ditayangkan melalui Youtube KPK, juga akan disiarkan secara langsung oleh TVRI dan RRI.
Plt Juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding menjelaskan, para menteri yang akan hadir mendampingi Presiden RI dalam acara tersebut adalah Menteri Pertanian, Keuangan, Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dalam Negeri, Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Selain para menteri, akan hadir pula Kepala dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Staf Presiden (KSP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut dia, sasaran dari acara ini mencakup dua hal yaitu peneguhan kembali komitmen semua pemangku-kepentingan dan penyampaian apresiasi kepada instansi pusat dan pemerintah daerah yang telah berhasil menjalankan beberapa dimensi dari Stranas PK.
Aksi ini akan menampilkan sejumlah rangkaian gelar wicara (talkshow), yang disampaikan oleh Kepala Kementerian/Lembaga, Direksi BUMN, Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Desa. “Mereka adalah para pimpinan yang sukses menerapkan praktik pencegahan korupsi di institusi atau daerahnya masing-masing,” tambahnya.
Ipi menjelaskan, tujuan dari pelaksaan gelar wicara adalah membangun ulang pemahaman, dan signifikansi pembacaan yang tepat, dari para peserta ANPK mengenai aspek-aspek pencegahan korupsi dalam Stranas PK, serta bagaimana cara melaksanakannya.
Ada 6 tema gelar wicara yang akan digelar, yakni Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Program Subsidi Pemerintah, Penerapan E-Katalog dan Market Place dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Keuangan Desa, Penerapan Manajemen Anti-Suap, Pemanfaatan Peta Digital dalam Pelayanan Perizinan Berusaha, dan Reformasi Birokrasi.
“Akan ada penyerahan penghargaan kepada beberapa Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Mereka dinilai telah melakukan praktik baik (good practice) dalam aksi-aksi pencegahan korupsi di lingkup kerjanya. Praktik ini diharapkan dapat ditiru atau direplikasi oleh instansi dan pemerintah daerah lainnya,” tambah Ipi.
Fokus Sektor Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), dibentuklah Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Timnas PK terdiri atas Ketua KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk mendukung kelancaran tugas, Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Seknas), yang berdinas di kantor KPK.
Stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 (sebelas) aksi dan 27 sub-aksi.
Terkait fokus sektor Perijinan dan Tata Niaga, aksi-aksinya adalah Peningkatan Pelayanan dan Kepatuhan Perizinan dan Penanaman Modal; Perbaikan Tata Kelola Data dan Kepatuhan Sektor Ekstraktif, Kehutanan, dan Perkebunan; Utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Perbaikan Tata Kelola Pemberian Bantuan Sosial dan Subsidi; Integrasi dan Sinkronisasi Data Impor Pangan Strategis; dan Penerapan Manajemen Anti-Suap di Pemerintah dan Sektor Swast.
Terkait fokus sektor Keuangan Negara, aksi-aksinya adalah Integrasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik; Peningkatan profesionalitas dan modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa; Optimalisasi Penerimaan Negara dari Penerimaan Pajak dan Non-Pajak.
Terkait fokus sektor Penegakan Hukum dan Birokrasi, aksi-aksinya adalah Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi; Implementasi Grand Design Strategi Pengawasan Keuangan Desa; dan Perbaikan Tata Kelola Sistem Peradilan Pidana. Berita KPK , 19 Agustus 2020. (*JK)