Jangan Bagikan Kode OTP!, Awas Kejahatan SIM Swap
JAKARTA, WJ GROUP _ Penipuan dan kejahatan SIM Swap memanfaatkan kode one time password (OTP) muncul dalam beragam bentuk. Menurut Direktur Jenderal dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli ada penipu yang menggunakan telepon atau bahkan aplikasi pesan instan.
“Pelaku penipuan dapat pula menggunakan aplikasi chat yang yang akunnya sudah dikuasai untuk melakukan penipuan hingga pemerasan. Mengingat sangat besar dampak dan bahayanya jika kode OTP jatuh ke tangan yang salah maka jangan pernah beritahukan OTP kepada siapa pun,” tegasnya dalam Seminar Daring: Mengenal dan Mencegah Tindak Kejahatan SIM Swap, dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/08/2020).
Dirjen Ramli menjelaskan, kode OTP merupakan kode verifikasi atau kata sandi sekali pakai yang umumnya terdiri dari 6 digit karakter yang seringkali berupa angka unik. Biasanya, OTP dikirimkan melalui SMS atau e-mail dan umumnya hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu.
“Jadi, kalau kita melakukan transaksi, kemudian diminta memasukkan nomor OTP, OTP-nya akan dikirim melalui SMS. Pelaku bisa menggunakan informasi ini untuk melakukan berbagai tindak kriminal seperti, penyalahgunaan kartu kredit untuk transaksi-transaksi transfer perbankan, pencurian dana di rekening korban, penipuan melalui akun email atau aplikasi seperti Whatsapp,” jelasnya.
Dirjen PPI menyontohkan, salah satu kasus pencurian kode OTP oleh seseorang, seringkali dilakukan melalui modus menelepon korbannya dengan mengaku sebagai petugas kartu kredit. Penipu meminta korban untuk menginfokan OTP yang masuk beruntun ke ponselnya.
“Padahal, justru penipu tersebut yang tengah melakukan transaksi ilegal menggunakan kartu kredit korban yang OTP-nya dikirim ke nomor ponsel korban sebagai pemilik kartu kredit,” tuturnya.
Dirjen Ramli menambahkan, biasanya kepada korbannya, pelaku mengatakan bahwa kartu kredit yang ia miliki sedang disalahgunakan orang lain dan pura-pura ingin membantu untuk memblokirnya.
“Ada orang yang tiba-tiba menelepon nomor tertentu dan mengatakan ‘kalau ada orang yang kirim kode OTP, kirim segera ke saya nomornya karena nomor kartu kredit maupun debit card Ibu, sedang dalam pengawasan kami karena mau di-hack orang’. Karena tidak mengerti, maka dikirimlah nomor OTP tersebut,” paparnya.
Oleh karena itu, guna melindungi diri dari kejahatan yang terjadi di dunia digital, masyarakat diminta untuk tidak membagikan kode one time password (OTP) milik pribadi kepada orang lain.
“Bagi mereka yang berniat buruk, dengan mengetahui kode OTP tersebut maka akun seseorang dapat diambil alih. Prinsipnya, jika pelaku penipuan berhasil mendapat kode OTP, maka keamanan perbankan atau aplikasi yang dimiliki seseorang tidak lagi terjamin keamanannya,” tandasnya.
Dirjen Ramli berpesan kepada masyarakat agar jangan pernah memberikan kode OTP kepada siapa pun jika memang tidak merasa melakukan request kode OTP.
“Jangan berikan kepada siapa pun. Karena OTP hanya boleh digunakan oleh yang sedang bertransaksi. OTP dianggap sebagai bagian dari pengamanan. Artinya, kita akan bisa bertransaksi setelah menerima One Time Password melalui nomor ponsel. OTP sendiri sifatnya adalah metode pengamanan,” pungkasnya.
Hadir sebagai pemateri antara lain Anggota KRT Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna; Direktur Humas dan OJK Indonesia, Darmansyah; Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Sutrisman; serta Pakar Digital Forensik, Ruby Alamsyah. Sumber : www.kominfo.go.id (*JE/Peutis)