KPK : 5 Lembaga Terapkan Manajemen Anti-Suap
JAKARTA, WJ GROUP _ Dalam salah satu rangkaian Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) 2020 yang digelar pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang lima lembaga yang telah berhasil melakukan praktik baik penerapan manajemen anti-suap, yaitu Kementerian BUMN, SKK Migas, KADIN Indonesia, PT Pertamina Hulu Mahakam, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kelima lembaga tersebut telah memberikan contoh komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi khususnya melalui sistem manajemen anti-suap di kementerian/lembaganya masing-masing.
“Mari terus berbuat baik walaupun sebetulnya sulit kita disebut orang baik,” ujar Firli memberikan apresiasi.
Firli mengatakan penyebaran praktik baik ini penting sebagai langkah pemahaman dan motivasi terhadap pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga/daerah yang belum menerapkan. Harapannya, kata Firli, agar dapat menghasilkan kerja-kerja yang terfokus, terukur, dan berdampak dalam situasi normal maupun normal baru.
Firli juga membeberkan data yang telah ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga 2018 menurut jenis tindak pidana korupsi, 64 persennya merupakan kasus penyuapan, belum lagi berdasarkan jenis profesi/jabatan, pelaku korupsi berasal dari kalangan pihak swasta yang menempati urutan kedua setelah anggota dewan.
Tentu saja data ini menjadi sangat serius, namun menurut Menteri BUMN Erick Tohir, Kementerian BUMN telah mewajibkan seluruh BUMN menerapkan ISO 37001. Ia mengatakan hingga Maret 2020 telah terdapat 82 BUMN yang melakukan persiapan pelaksanaan Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan hasil sebanyak 55 BUMN dalam tahap melakukan Training Awareness, sedangkan sisanya 27 BUMN belum melakukan Training Awareness.
“Hingga 14 Agustus 202, telah terdapat 30 perusahaan yang memperoleh sertifikat ISO 37001, dan kami menargetkan di akhir tahun 2020 ini aka nada minimal 25% dari total BUMN di Indonesia telah mendapatkan sertifikat ISO 37001,” ujar Erick.
Tak hanya Kementerian BUMN saja, SKK Migas pun telah menerapkan sistem manajemen anti-suap dengan catatan tiga perusahaan telah memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001 selama tahun 2019.
Sementara itu, KADIN Indonesia menyampaikan keseriusannya dalam mendorong dunia usaha untuk menerapkan ISO 37001 dengan membentuk satu komite khusus yaitu KUPAS (Komunitas Pengusaha Berintegritas). Menurut Kadin Indonesia, integritas sangat diperlukan untuk mendidik dan memberikan pelajaran tentang apa yang dilarang, apa yang boleh dilakukan oleh dunia usaha.
Di samping itu, ada pula produsen minyak dan gas, PT Pertamina Hulu Mahakam yang dalam proses mendapatkan Sertifikasi ISO 37001 ini, telah membentuk tim FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan) pada 31 Juli 2019. Tim ini bertujuan untuk memperkuat komitmen PHM terhadap etika dan program kepatuhan melalui penerapan kebijakan dan prosedur yang tepat, pelatihan, dan komunikasi.
Tak mau ketinggalan, Otoritas Jasa Keuangan telah mendorong 25 perusahaan sekuritas di sektor pasar modal, serta 5 perusahaan di sektor perbankan dan 5 perusahaan di bidang IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) sebagai pilot project penerapan sistem manajemen anti-suap. Melalui proses uji coba ini, OJK mengharapkan pada tahun-tahun mendatang dapat diterapkan ISO 37001 di semua sektor yang diawasi oleh OJK. Berita KPK 02 September 2020 (*JK)