Cegah Korupsi KPK Dorong Penggunaan E Katalog dan Marketplace
JAKARTA, WJ GROUP _ Hampir 70 persen kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi berawal dari pengadaan barang dan jasa di pemerintah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam rangkaian acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) 2020, Agustus lalu.
Mencermati fakta tersebut, Nawawi mengungkap praktek penerapan e-katalog dan marketplace dalam pengadaan barang dan jasa merupakan satu instrumen yang sangat penting dalam kaitannya dengan strategi pencegahan korupsi. “Kita butuh inovasi dan instrumen yang perlu diterapkan sedemikan rupa, sehingga bisa mengatasi kondisi ini,” ungkapnya.
Rangkaian ANPK ini dihadiri juga oleh Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, Sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im, Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Sonny Sumarsono, Sekjen Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy Teguh, Ketua LKPP Ronny Dwi Susanto dan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Sejalan dengan apa yang disampaikan Nawawi, Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Na’im menjelaskan inovasi pengadaan barang dan jasa yang telah diterapkan Kemendikbud melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), telah mencatat transaksi 288 ribu lebih sejak diluncurkan pertengahan 2019 lalu.
“Sekolah bisa belanja melalui sistem itu secara online. Belanja buku, alat tulis dan keperluan sekolah, semuanya bisa menggunakan SIPLah dengan harga yang kompetitif dalam marketplace itu, terbuka dan transparan,” jelas Ainun.
Menurut Ainun, selama ini sekolah kurang memiliki kapasitas dalam melakukan pengadaan dan sering menghadapi sejumlah masalah. Sistem informasi pengadan sekolah atau SIPLah menjawab sejumlah masalah tersebut karena sistem pengadaan barang dan jasa yang dikembangkan Kemendikbud ini menggandeng sejumlah market place.
”Hingga saat ini ada 78215 satuan pendidikan yang telah menggunakan SIPLah dengan 11 ribu penyedia barang dan jasa,” ungkap Ainun
Sementara itu Pemprov Jawa Barat telah melaju dengan mengembangkan Mbizmarket. Lewat Mbizmarket, transaksi pembayaran tunai dihilangkan dan memudahan memperoleh barang dan jasa.
“Anggaran kami pertahun untuk membeli barang dibawah 50 juta rupiah itu sekitar 250 milyar rupiah. Dulu prosesnya manual dan harus berpergian secara fisik, jadi ada biaya-biaya tambahan seperti transportasi, parkir dan lainnya. Potensi fraudnya juga ada. Maka sesuai dengan visi Jabar digital, kami mentransformasikan semua pembelian barang wajib digital,” ungkap Emil, sapaan Ridwan Kamil
Emil menambahkan, sejumlah keuntungan dirasakan Pemerintah Jabar seperti harga yang diperoleh adalah harga yang paling baik. Ini memungkinkan karena menurut Emil setiap marketplace yang bekerja sama harus melalui verifikasi. Terdapat juga toleransi harga di range plus minus 10 persen dari harga normal.
“Ada pola-pola yang disepakati, seperti saat pemerintah tidak tahu harga dasar barang yang akan dibeli, sistem verifikasi itu yang akan membantu,” katanya.
Atas inovasi pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukan, KPK mengapresiasi Kemendikbud dan Pemerintah Jabar yang telah melaksanakan Praktik Baik penggunaan E-katalog dan marketplace Dalam Pengadaan barang dan Jasa.
Penghargaan ini juga diberikan kepada Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) yang telah mengembangkan Alkes PINTAR, marketplace pengadaan alat kesehatan di Indonesia. Berita KPK , 08 September 2020. (*JK)