Optimalkan Pemasukan Keuangan Negara, KPK Dampingi Penertiban Aset
JAKARTA, WJ GROUP _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pendampingan penertiban dan pemulihan aset negara dan aset negara yang dikelola Kementerian Sekretariat Negara. Tujuannya, untuk optimalkan pemasukan keuangan negara.
Hal itu dibahas dalam rapat kordinasi antara KPK dengan Kementerian Sekretariat Negara, di Jakarta (15/9). Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan aset yang menjadi perhatian KPK adalah aset Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, pemanfaatan aset-aset GBK, Kemayoran, dan TMII, belum secara optimal menyumbang bagi pemasukan keuangan negara. “KPK akan damping pengelolaan dan pemanfaatan aset ini untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” katanya.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, menyambut baik pendampingan KPK dalam pelaksanaan penertiban aset-aset yang dikelola Kemensetneg yang meliputi 3 aset tersebut.
“Kami juga berharap agar KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya. Sebagai contoh Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi dan Gedung Veteran,” ujarnya.
Agenda penertiban dan pemulihan BMN di lingkungan Kemensetneg, kata Setya, telah mendapatkan dukungan kuat dari Menteri Sekretaris Negara. Pihaknya, sebut Setya, saat ini mengelola aset senilai tidak kurang dari Rp571,5 Triliun.
Per 15 September 2020, sebut Setya, aset Kemensetneg terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp347,8 Triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp143,4 Triliun, TMII senilai Rp10,2 Triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp2 Triliun.
Salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah untuk menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, KPK dengan dukungan dari Kemensetneg akan mengadakan rapat secara terpisah bersama masing-masing para pengguna BMN tersebut.
Hadir dalam pertemuan mewakili Kemensetneg adalah Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna, dan Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) Masruh. Sementara dari KPK adalah Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II Asep Rahmat Suwandha dan perwakilan Kepala Koordinator Wilayah Penindakan Ambar Suseno. Berita KPK 16 September 2020 (*JK)