Program PTSL di Desa Sindangangin, Kec. Lakbok, Kabupaten Ciamis, Hampir Rampung

Aparat Desa Sindangangin

CIAMIS,WJ GROUP _  Sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Desa Sindangangin, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, sudah hampir rampung. Jumlah bidang tanah yang telah selesai sertifikatnya sebanyak 540 bidang.

Tahun ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditargetkan menyelesaikan sertifikat untuk 1450 bidang tanah dengan sasaran di seluruh wilayah Desa Sindangangin “Jumlah desa yang jadi sasaran PTSL tahun ini di Kabupaten Ciamis tidak banyak. Tapi Alhamdullilah di desa Sindangangin itu akan disapu bersih dan akan segera di sertifikatkan,” Ujar Nasim PJS Desa Sindangangin 

Diungkapkan Nasim selaku PJS Kepala Desa Sindangin, saat ini petugas BPN sudah mulai bekerja dengan memetakan lokasi. Nantinya, di desa Sindangangin akan melaksanakan pemetaan dan pengukuran terus yang ikut serta program PTSL akan disapu bersih setiap bidang tanah yang belum bersertifikat. Hal ini , baik bidang tanah yang sudah didaftarkan, belum didaftar, maupun bidang tanah yang bermasalah.

Dalam pendataan bidang tanah, Nasim mengaku dalam hal ini melibatkan RT dan RW serta Kepala Dusun (Kadus) setempat dalam proses pengumpulan berkas dan pengawalan pengukuran.

“Baru di Kecamatan Lakbok dimana Desa Sindangangin masuk dalam PTSL. Dari total bidang yang sudah diukur 1450 target rencananya akan dicocokan dan diserahkan dan segera dijadwalkan untuk pengajuan,” Papar Nasim.

Sementara itu, Ketua panitia pengurus PTSL Agus Trianto menyampaikan, dengan adanya Program Nasional Agraria (Prona) yang saat ini disebut PTSL, sangat membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Pasalnya, biaya pengurusan sertiifikat tersebut mendapat subsidi dari pemerintah.

Kalau mengurus sendiri pasti biayanya lebih tinggi dan butuh waktu cukup lama. Dengan PTSL ini juga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena warga jadi tertib bayar PBB,” ujarnya.

Dan Kades juga mengatakan, mulai tahun 2020 program PTSL melakukan tuntas desa. Artinya, setiap bidang di Desa Sindangin yang jadi sasaran dituntaskan secara keseluruhan. Jadi, warga dalam satu desa yang belum memiliki sertifikat didata dan dimasukkan dalam program PTSL sehingga satu desa bisa tuntas,” Ungkap nya. (*A Mansur)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *