Ketua DPRD Kuningan: Paripurna Jilid 2 Membingungkan Banyak Pihak
KAB. KUNINGAN, WJ GROUP _ Menyikapi polemik yang terjadi pasca keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan, dinilai Nuzul Rachdy (Ketua DPRD), semakin aneh dan sangat membingungkan.
Pasalnya, setelah rapat Paripurna DPRD pertama tanggal 13 November 2020, dengan memutuskan usulan Pemberhentian Ketua DPRD Kuningan dari jabatannya akibat munculnya diksi persoalan limbah, kemudian kembali menggelar rapat Paripurna jilid 2 tanggal 23 November 2020.
“Paripurna kedua ini digelar disebabkan karena keputusan Paripurna pertama dianggap banyak kesalahan baik dalam substansi judul maupun penerapan pasal,” ujar Zul, sapaan pendeknya, saat di wawancarai wartawan, Rabu (25/11/2020).
Paripurna yang digelar malam hari dan dihadiri oleh banyak ormas ini sempat dihujani oleh intrupsi dari beberapa anggota yang mempersoalkan keabsahan paripurna tersebut. Namun menurut Zul, pimpinan sidang tetap melanjutkan paripurna tersebut.
Hal tersebut memunculkan kebingungan sejumlah pihak, pasalnya keputusan rapat Paripurna jilid 2 ini, teridikasi ada ketidaklajiman dalam membuat keputusan, ungkap Zul
Ia juga mempertanyakan dasar hukum apa yang memerintahkan sebuah keputusan DPRD bisa dipatahkan oleh sebuah surat keterangan. “Yang lebih aneh lagi Surat Keterangan tersebut menggambarkan kronologis kesalahan SK sebelumnya dan mempertimbangkan konsultasi Sekwan ke Biro Hukum Provinsi,” ketusnya.
“Maaf ya, saya tidak sedang mempertahankan jabatan saya. Yang ingin saya pertanyakan adalah prosesnya, semakin kesini semakin ugal-ugalan dan semakin bodoh,” ujar Zul.
Menurut Zul, “itu seperti ingin menggiring opini, seolah-olah dirinya sudah inkrah bersalah dan tidak lagi menjadi Ketua DPRD, hanya berdasarkan asumsi para pihak yang punya ambisi berlebihan”.
“Saya tidak mau menjadi kerbau yang mati karena opini. Marilah kita tegakkan aturan. Kalau memang harus berhenti ya berhenti, begitu aja kok repot,” tandasnya.
Zul kembali menyarankan untuk melakukan konsultasi yang benar ke instansi yang lebih kompeten. “Jangan konsultasi dengan mimpi seperti yang sudah-sudah atau konsultasi ke ahli hukum yang tidak ada kaitannya dengan proses dan otoritas. Nanti berantakan,” ucapnya.
Sementara ketika hendak dikonfirmasikan rabu malam, H Dede Ismail (Wakil Ketua DPRD dan sekaligus Pimpinan Sidang Paripurna, mengaku sedang kurang enak badan. Ia berjanji akan menghubungi wartawan, katanya. (*D Rusdi)