Upaya Memutus Mata Rantai C-19, Bupati Langkat Menerbitkan SE
LANGKAT, WJ GROUP _ Upaya memutus mata rantai Covid-19, Bupati Langkat Terbit Rencana PA menginstruksikan penutupan objek wisata/tempat hiburan, Restaurant dan serta hajatan yang menimbulkan kerumunan di Kabupaten Langkat, berlaku mulai 1 Juni sampai 1 Juli 2021 mendatang.
“Intruksi dari Bupati Langkat, selama kurang lebih satu bulan objek wisata dan tempat hiburan harus ditutup,” sebut Kadis Budpar Langkat Nur Elly Heriani Rambe , Sabtu (5/6/2021).
Peraturan ini, kata Elly berdasarkan surat Bupati Langkat No.430-1024/DisParBud-LKT/ 2021, perihal penutupan objek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat. Ditujukan kepada para Camat se-Langkat, pelaku usaha, penanggungjawab industri pariwisata, serta pengusaha tempat hiburan untuk menutup sementara usahanya.
“Tujuannya tiada lain adalah untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Langkat yang bertuah, imbuhnya
Kadis Kominfo Langkat H. Syahmadi di tempat terpisah membenarkan dan menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Gebernur Sumatera Utara No:188.54/14/INST/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan COVID -19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Surat Edaran (SE) Bupati Langkat No:440-991/BPBD/2021 ditetapkan 21 Mei 2021, tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID -19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Langkat.
Surat edaran Bupati ini berisi delapan poin aturan kata Syahmadi, antara lain dan berikut rinciannya. Pertama, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50 persen.
Kedua, peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemuan. Ketiga, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap jenis usaha restaurant, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau di bawa pulang.
Keempat, peniadaan kegiatan/operasional terhadap usaha club malam, diskotik, PUB/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, BAR/rumah minum, bola sodok, arena permainan ketangkasan.
Kelima, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya, dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen , serta pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
Keenam, peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakatan serta lainnya yang sifatnya mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan.
“Kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan,”sebutnya.
Ketujuh, pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan Prokes diawasi langsung oleh kepada pasar setempat dan Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
Kedelapan, surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Ungkap syahmadi. (*Yudhi)