DPRD Kota Cimahi : Jalur Aspirasi Masyarakat

Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkrnain, MT

CIMAHI, WJ GROUP _ Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain mengatakan sebenarnya di DPRD itu lembaga masyarakat, wakil rakyat tidak ada komando jadi bukan seperti kepala daerah, wali kota, kajati, kapolres jadi disebut ketua tidak ada komando disana karena kami asalnya dari anggota juga pertama kali dilantik sebagai anggota DPRD dulu semula DPRD itu anggota setelah itu baru ada proses pelantikaan Ketua DPRD sesuai perundang-undangan Cimahi Kabupaten 5 orang, 1 orang ketua, 3 orang wakil ketua sifatnya merujukan dari partai pemenang Pemilu menjadi ketua yang saya alami sekarang adalah tugas tambahaan administratif itu surat-surat yang masuk disposisi surat-surat tugas itu jadi pekerjaan juga, katanya.

    Lebih lanjut dikatakan di periode ini sejak awal sudah saya sampaikan  kepada masyarakat karena lembaga di DPRD langsung pada masayarakat dan rumahnya masyarakat maka setiap masyarakat baik perorangan, kemudiaan berkelompok maupun organisasi untuk beraudiensi pasti kita terimaa bisa menyampaikan keluhan dan harapannya, kajian-kajian masyarakat pun kita terima jadi bahan untuk kita rapat-rapat pungsi anggaran legislasi dengan mitra kerja dinas, badan di Pemkot Cimahi. Dengan tugas dan beban yang sangat banyak seperti itu dibawa bahagia, dibawa enjoy, dinikmati jadi sebagai tugas yang ibadah, bukan jadi rubahan pikiran mental, spiritual tentu dua hal yaitu dari makanan dan olahraga selalu menyempatkan diri menjaga kebugaran. Kejadian banjir di Jalan Kaum, kejadian seperti itu sering terjadi di Cimahi karena memang kultur Cimahi ini diatasnya itu cukup curam kalau hujan besar diatas  maka alirannya cukup deras, kita belum selesai masalah drainse setiap hujan besar dan begini keadaannya, ujarnya.

    Tentang pokok-pokok pikiran DPRD itu tertuang dalam peraturan perundang-undangan kita yang menjadi jalur aspirasi masyarakat yang diperjuangkan oleh lembaga DPRD untuk ikut didalam perencanaan pembangunan ada jalur Musrenbang tingkat kota. Jalur teknokrat artinya temen-temen di dinas, badan di Pemkot Cimahi berdasarkan RPJMD yang sudah kita tetapkan bersama jadi perda mencapai target yang ditetapkan RPJMD masing-masing dinas mengarah program yang mencapai target. Kemudian jalur aspirasi DPRD sebagai perwakilaan masyarakat DPRD diberikan hak untuk memperjuangkan aspirasi yang merekaa kumpulkan dari masyarakat dalam bentuk pokok-pokok pikiran, tuturnya.  (*FJ/RM)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *