Ketua DPRD Kota Cimahi: Batasi Kunker Kedaerah
CIMAHI, WJ GROUP _ Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, MT mengatakan seluruh Anggota DPRD Kota Cimahi mengacu kepada Permendagri Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3 siap dan akan patuh mengikuti aturan tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ir.Achmad Zulkarnain, MT saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kantor DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita No.5 Kota Cimahi beberapa waktu yang lalu.
Menurut Achmad Zulkarnain pihaknya akan mematuhi aturan dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3 tersebut. Juga kami patuh dan siap bekerjasama dengan pihak pemerintah Kota Cimahi terkait menyikapi masalah PPKM Level 3 ini tadi sudah kita bahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) kita sebagai lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kota Cimahi harus sejalan baik intruksi Menteri Dalam Negeri maupun kebijakan Kepala Daerah Kota Cimahi, Zul pun berjanji akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri maupun Kepala Daerah Kota Cimahi. Kami siap menjalankan dan patuh terhadap peraturan, kami akan membatasi bukan artinya memberhentikan kegiatan anggota dewan, terangnya.
Namun kata Zul kembali arti dari membatasi yang diputuskan oleh Plt.Wali Kota Cimahi Ngatiyana artinya seluruh anggota dewan dalam kunjungan kerjanya tidak berkunjung kedaerah-daerah yang zonanya tinggi (zona merah) seperti diwilayah Jabodetabek, wilayah Bandung Raya. Hal itupun lanjut Zul sudah diputuskan dalam Banmus bahwa DPRD Kota Cimahi juga tidak menerima tamu-tamu yang berkunjung ke DPRD Kota Cimahi dari daerah yang zona merah. Namun Zul saat disinggung terkait kunjungan anggota dewan ke daerah zona hijau pihaknya masih memberlakukan kunker tersebut, kita tinggal melihat detailnya bagaimana keputusan dari Kepala Daerah membatasi jangan sampai kita kunjungan ke daerah-daerah zona merah. Terkait pembatasan kunker tersebut, menurut Zul kembali untuk anggota dewan bekerja sesuai dengan kegiatan yaang ada dan jadwal karena kita mempunyai rencana kegiatan (renja) tiap bulan yang sudah diputuskan dalam Banmus tinggal menjalankannya, sedangkan buat pendampingnya kita serahkaan kepada Sekretaris agar mereka mentaati atau anjuran dari Kepala Daerah, tuturnya.
Sementara itu senada yang diungkapkan pula oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Purwanto, S.Pd menurut Purwanto terkait masalah PPKM ditingkat Kota Cimahi, kita mengikuti kebijakan pusat, kita tidak bisa harus melangkah apa yang sudah diputuskan oleh Pusat, ucapnya (*FJ/HL)