Surat Himbauan Disdikpora Karawang Dalam Mengatur Masa Periodeisasi Pengurus Komite Sekolah ” SALAH ALAMAT “
KARAWANG, WJ GROUP _ Surat Himbauan terkait Masa Jabatan/Periodeisasi Pengurus Komite Sekolah yang ditujukan kepada seluruh sekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang sepertinya ” SALAH ALAMAT “. Disdikpora Karawang harusnya lebih fokus memperbaiki kinerjanya yang selama ini terkesan jalan di tempat.
Disdikpora Karawang terkesan seperti tidak ada lagi pekerjaan yang lebih penting, ketimbang mengurusi masa periodeisasi pengurus komite sekolah. Periodeisasi Pengurus Komite Sekolah sudah jelas ada Regulasinya yaitu Permendikbud No.075/2016 tentang Komite Sekolah. Masih banyak PR Disdikpora Karawang yang belum dituntaskan seperti banyaknya ASN di Lingkungan Disdikpora Rangkap Jabatan di Sekolah Swasta.
Permendikbud No.075/2016 ini jelas menunjukkan bahwa Sekolah itu memiliki Otonomi sendiri yang tidak bisa di Intervensi oleh Dinas Pendidikkan Kabupaten Karawang. Termasuk diantaranya adalah mengatur masa jabatan/Periodeisasi Pengurus Komite Sekolah di seluruh sekolah SD dan SMP.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang mempunyai fungsi, yaitu: (a). Pengaturan dan pengurusan kegiatan teknis operasional di bidang pendidikan meliputi ; pendidikan nonformal dan informal, pendidikan menengah, pendidikan dasar, serta pemuda dan olahraga berdasarkan kebijakan Bupati; (b). Pelaksanaan pengembangan program Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; dan (c). Pelaksanaan Pelayanan di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Jika melihat Tupoksi Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, sepertinya agak Kurang Waras/Ubnormal jika Dinas Pendidikan Karawang mengurusi Masa Jabatan Komite Sekolah, Sebab Di Kabupaten/Kota Se-Indonesia pasti memiliki Dewan Pendidikan. Permendikbud No.075/2016 juga tidak memberikan amanah bahwa harus ada Surat Himbauan dari Disdikpora dalam mengatur masa jabatan Pengurus Komite.
Dewan Pendidikan inilah yang berfungsi mengontrol dan mengawasi kinerja Pengurus Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan juga yang lebih berkepentingan dalam memberikan pembinaan kepada Pengurus komite Sekolah, bukan Disdikpora Karawang yang sibuk mengeluarkan surat Himbauan soal masa jabatan pengurus komite sekolah.
Menurut Permendikbud No.075/2016 pada Pasal. 8, ayat (1) ; Bahwa anggota Komite Sekolah dipilih melalui rapat orangtua/wali siswa, dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dari Regulasi ini jelas Pengurus Komite sekolah jika sudah 3 Tahun x 2 Masa Jabatan, maka secara otomatis masa jabatannya sudah berakhir dengan sendirinya, tidak diperlukan surat Himbauan dari Disdikpora Karawang untuk memberhentikan Pengurus Komite Sekolah yang sudah habis masa jabatannya.
Untuk itu sangat diperlukan kecerdasan Para Kepala Sekolah SD dan SMP dalam membaca Permindikbud No.075/2016 tentang Komite Sekolah. Sebab jangan sampai ada Para Kepala Sekolah yang di bodo bodoi oleh Surat Himbauan Disdikpora Karawang dalam menyikapi masa jabatan Pengurus Komite Sekolah. Perlu di cermati pula bahwa Permendikbud No.075/2016 adalah bukti bahwa Sekolah memiliki Otonomi sendiri yang tidak bisa di Intervensi oleh Disdikpora Kabupaten Karawang.
(*Jamal)