Ketua PGRI Kabupaten Karawang ” MENOLAK ” Penghapusan Tunjangan Profesi Guru ” Dalam Revisi RUU Sisdiknas

KARAWANG, WJ GROUP_Revisi UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merupakan Prioritas  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022. Rencana Revisi UU Sisdiknas ini ternyata menimbulkan kekhawatiran dari Organisasi Guru di PGRI Kabupaten Karawang tentang isu akan dihapusnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Revisi RUU Sisdiknas ini.

Pada Hari Senin, (29/08/2022) bertempat di Kantor Sekretariatan PGRI Kabupaten Karawang Jln. Husni Hamid No.57, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat di gelar Orasi oleh Pengurus PGRI Kabupaten Karawang.

Hadir dalam Orasi ini 30 Pengurus Pimpinan Cabang Kecamatan PGRI, Ketua Pengawas SMP Rukmana S.Pd, M.Pd, Suri Andana S.Pd, M.Pd Ketua Forum MKKS SMP, Drs. H. Dedi Jubaedi M.Pd Mewakili para Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri serta seluruh Jajaran Pengurus PGRI Kabupaten Karawang.

Dalam Orasinya Ketua PGRI Kabupaten Karawang Drs. Nandang Mulyana menjelaskan : ” Bahwa setelah mencermati dengan seksama Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional, saat diajukan ke DPR pada Bulan Maret 2022, TPG masih tercantum dalam Draf RUU Sisdiknas, Tetapi pada Bulan Agustus 2022 Pasal tentang Tunjangan Profesi Guru  (TPG) di dalam RUU yang akan diajukan masuk dalam Prioritas Prolegnas Tahun 2022 tersebut hilang dari Draft RUU Sisdiknas.”Katanya

Sementara itu Ketua Pengawas SMP yang juga merupakan Ketua Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI) Rukmana S.Pd, M.Pd menguraikan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus tersurat atau tertulis dalam Pasal Khusus. Tidak boleh menjadi Pasal yang Multi Tafsir ketika terjadi adanya pergantian Menteri Pendidikan yang akan berbeda dalam menterjemahkan UU Sisdiknas.”Tuturnya dalam Orasinya.

Suri Andana S.Pd, M.Pd menyampaikan Orasinya jika Tunjangan Profesi Guru ini disetujui masuk dalam Revisi RUU Sisdiknas, maka Kita semua sangat berterima Kasih kepada Pemerintah. Tetapi jika TPG ini tidak masuk dalam Draft Revisi RUU Sisdiknas ini, maka Kita para Guru akan melakukan Mogok Mengajar sebagai bentuk Protes kepada Pemerintah.”Urainya.

Orasi ini di tutup dengan Penanda-tanganan Surat Pernyataan Sikap dengan Poin Poin tuntutan adalah : (1).  Meminta kepada Pihak Pemerintah agar tetap memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada para Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. Dan dimasukan dalam dalam pasal khusus pada RUU Sisdiknas (2). PGRI Kabupaten Karawang menolak  pengapusan Pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas.

Surat Pernyataan ini di tanda-tangani oleh Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Ketua Pengawas SMP, Ketua Forum MKKS SMP, Perwakilan Kepala Sekolah SMA/SMK, 30 Pengurus PGRI Cabang Kecamatan serta Perwakilan Kepala Sekolah SD. Surat Pernyataan ini akan dikirimkan kepada Presiden RI, MPR, DPR, Pengurus Besar PGRI dan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, dan Pengurus PGRI Propinsi Jawa Barat.

 (*Jamal)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *