Surat Permohonan Hak Jawab Dari PT. NSC Finance Terkesan Ada “INTERVENSI” Terhadap Perusahaan Pers wartajabar online

KARAWANG, WJ GROUP_ PT. Nusa Surya Ciptadana telah melayangkan Surat Permohon Perihal Hak Jawab dengan Nomor 219/LGLIR-NSG/IX/2022 tertanggal Jakarta, 16 September 2022 terkait dengan pemberitaan “Buruknya Perusahaan NSC Finance di Kabupaten Karawang, Merupakan Puncak Piramida Buruknya di Seluruh Cabang di Wilayah Indonesia” pada wartajabar online tanggal terbit 02 September 2022.

Dalam isi surat tersebut Pihak PT. Nusa Surya Ciptadana telah menJustice bahwa hasil karya Wartawan tersebut, tidak jelas dari mana sumber informasinya dan seakan – akan Wartawan Warta Jabar yang menulis berita tersebut tanpa meminta klarifikasi secara resmi. 

Di sisi lain isi surat dari Pihak PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC Finance) meminta Permohonan Klarifikasi terkait dimuatnya berita tersebut. Tetapi, pada sebagian isi surat meminta untuk segera mencabut isi berita di wartajabar online. (red-Berita ketika sudah terbit, maka Pemimpin Redaksi sendiri tidak bisa mencabut berita) Terus apa haknya Pihak PT. NSC Finance meminta agar beritanya di cabut ..??

Sehingga  terkesan Pihak Nusa Surya Ciptadana (NSC Finance) melakukan “INTERVENSI” kepada Pihak Perusahaan Pers wartajabar online. Bahkan Tidak tanggung – tanggung Surat Permohonan Hak Jawab tersebut ditanda tangani oleh 5 (Lima) orang Legal Division. 

Seperti akan melakukan “Shock Therapy” kepada Pihak Perusahaan Pers Warta Jabar online. Legal Division yang menanda tangani Surat tersebut masing – masing Aries Wijaya. S.H., M.Hum., Marky Widya Dumyati S.,H. , Riky Dwi Syahputra S.,H, ,Zulfi Andra Pratama S.H. , Diah Sari Amalia S.H.

Wartawan tidak akan takut dengan ancaman apa pun dari Pihak Pihak yang mencoba menghalang halangi tugas dan fungsi Jurnalist. Selama Wartawan dalam menjalankan fungsi Pers sesuai UU No.40/1999 serta Peraturan Dewan Pers No.6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik. Sesuai Pasal 8 dalam UU No.40/1999 tentang : Bahwa dalam menjalankan Profesinya Wartawan mendapat Perlindungan Hukum.

Perusahaan Pers Warta Jabar sendiri memiliki Penasihat hukum yaitu ; Asep Agustian S.H. M.H. (Ketua Peradi Kabupaten Karawang), Wilman Malau S.H. M.H., Durahman Manurung S.H. M.H. Dan Perusahaan Pers Warta Jabar juga terdaftar di Kemenkumham dengan Nomor AHU/0021208.Ah01.01 TAHUN 2019 dengan nama PT Sukses Dwi Putra Jaya. 

Sedangkan pada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/peraturan-dp/X/2008 tentang pedoman Hak Jawab menjelaskan bahwa Perihal Permohonan Hak Jawab dapat dipublikasikan, tetapi dalam Peraturan Dewan Pers ini tidak ada satu Pasal pun yang memerintahkan untuk mencabut Berita yang sudah beredar dipublik. 

Pada pasal 13 Hak Jawab dilakukan secara Proporsional. Huruf (c) “Hak Jawab dengan persetujuan Para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profile, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan.

Pihak wartawan Warta Jabar sudah ada niat baik untuk memberikan Hak Jawab sesuai Pasal 5 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers. Tetapi sejak Ranggal 10 September 2022 sampai dengan Tanggal 19 September 2022, Pihak Managemen PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC Finance) tidak ada niat baik untuk merespon itikad baik Wartawan Warta Jabar.    (*red/Jamal) 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *