Hak Jawab Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Propinsi Jawa Barat Dan Permintaan Maaf Wartawan wartajabar.online
KARAWANG, WJ GROUP_Sesuai amanah UU No.40/ 1999 tentang Pers pada Pasal 5 ayat (2) berbunyi : Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan Peraturan Dewan Pers No.9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Hak Jawab. Maka wartajabar.online telah memberikan Hak Jawab kepada Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Propinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Pemberitaan melalui wartajabar.online Tanggal terbit 23 September 2022, dengan tajuk berita “Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Propinsi Jawa Barat ternyata “BANCI” Dalam Menghadapi Management PT. NSC Finance. Yang pada pokok isi pemberitaannya terkait Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan dalam rangka pemeriksaan khusus terhadap Manajemen PT. NSC Finance pada tanggal 06 September 2022 atas dasar pengaduan pekerja a/n : Gita Aditya Yamani.
Perihal dugaan pemotongan upah yang dilakukan oleh manajemen PT. NSC Finance. wartawan mendalilkan bahwa kami sebagai pemeriksa ‘BANCI’ terhadap Manajemen PT. NSC Finance atas dasar Permenaker No. 1 Tahun 2020 tetang perubahan Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan pasal 30 ayat (6) “Nota Pemeriksaan I dibuat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak Pemeriksaan selesai dilakukan”.
Berita yang diterbitkan tidak sepenuhnya salah, namun secara Etika Pers, tidak memenuhi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Bab II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan Pers Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 6 huruf (c) karena dalam menyajikan berita tidak menerapkan asas praduga tak bersalah dan memuat opini tanpa dasar informasi yang tepat, akurat dan benar.
Benar pelaksanaan pemeriksaan dilakukan pada Hari Selasa, 06 September 2022, akan tetapi perlu ketahui atas dasar pertimbangan dan analisa hukum dari Tim Pengawas Ketenagakerjaan yang melaksanakan pemeriksaan tersebut merasa masih terdapat beberapa kekurangan data dan bukti yang komprehensif untuk dapat menerbitkan Nota Pemeriksaan I hal ini dilakukan agar produk hukum yang kami terbitkan tidak terdapat kekurangan dalam prosedurnya dikemudian hari.
Untuk itu perlu dilakukan pemanggilan dan pengumpulan bukti kembali baik terhadap manajemen maupun instansi lainnya yang terkait. Atas dasar hal tersebut kami selaku sumber Pemberitaan merasa keberatan karena isi yang dimuat oleh wartajabar.online pemberitaannya tidak berimbang yang isinya lebih banyak memuat opini tanpa didukung dengan data dan fakta yang kongkrit.
Untuk itu pada kolom Hak Jawab ini, Kami selaku Wartawan wartajabar.online juga menyampaikan permintaan Maaf yang sebesar besarnya kepada Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Propinsi Jawa Barat atas ketidak nyamanan di pemberitaan tersebut. Dengan harapan semoga hal ini tidak akan terulang kembali di kemudian hari.
(*Jamal)