Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Propinsi Jawa Barat Ternyata “BANCI” Dalam Menghadapi Managemen PT. NSC Finance.
KARAWANG, WJ GROUP_ Sejak Surat Pengaduan dari Karyawan PT. NSC Finance korban potong gaji karena terima Surat Peringatan (SP) Tanggal 23 Agustus 2022, ternyata sampai Tanggal 22 September 2022 tidak ada hasil Rekomendasi atau Surat Nota Pemeriksaan I yang dikirimkan ke Pihak Managemen PT. NSC Finance.
Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Propinsi Jawa Barat di atur dalam Permenaker No.1/2020 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan pada Pasal 30 ayat (6). Nota Pemerikasaan I di buat dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak pemeriksaan selesai dilakukan.
UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Propinsi Jawa Barat telah melakukan Pemerikasaan kepada Managemen PT. NSC Finance pada Taggal 06 September 2022, ternyata sudah lebih dari batas jangka waktu 3 hari setelah Pemeriksaan, Nota Pemeriksaan I belum juga diberikan kepada Managemen PT. NSC Finance untuk dilaksanakan.
Kamis,(22/09/2022) WJ Group telah melakukan konfirmasi kepada salah Satu Tim Pengawas Ketenagakerjaan melalui WhatsApp mempertanyakan sudah sejauh mana Nota Pemeriksaan I diberikan kepada Pihak Managemen PT. NSC Finance.
” Masih menunggu Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Propinsi Jawa Barat untuk di tanda tangani.”Urainya
Jika per 22 September 2022 Nota Pemeriksaan I baru mau ditanda tangani oleh Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Propinsi Jawa Barat, artinya Permenakertrans No.1/2020 Pasal 30 ayat (6) sudah di tabrak.
Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Propinsi Jawa Barat terkesan “BANCI” dalam menghadapi Managemen PT. NSC Finance yang jelas jelas telah melanggar PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Ratusan Karyawan di PT. NSC Finance upah kerja/gaji di potong karena menerima Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3 dengan dalil Karyawan ini tidak masuk Target Penjualan Unit Motor atau Target Penagihan kredit macet.
Pada Permenaker No.33/2016 Pasal 24 ayat (2) berbunyi ; Perintah Pimpinan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di buat berdasarkan huruf (c) Pemberitaan Media dan atau Informasi lainya.
Surat Kabar Warta Jabar pada Edisi 255 Pada Tanggal Terbit 05 September 2022 sudah menerbitkan berita dengan judul ; ” PT. NSC Finance Yang Di Duga Melakukan ” PEMERASAN” Kepada Puluhan Karyawan Dengan Cara Menerbitkan SP 1 Dan SP 3 “
(*Jamal)