Kasus Pemotongan Gaji Oleh PT. NSC Finance Tinggal Menunggu Terbit Nota Pemeriksaan I Dari Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Jawa Barat.
KARAWANG, WJ GROUP_Pada Permenaker No.33/2016 Pada Bab I. Ketentuan Umum; Pasal 1 ayat (18) berbunyi : Nota Pemeriksaan adalah Peringatan dan/atau Perintah tertulis Pengawas Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Pengusaha atau Pengurus untuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap norma ketenagakerjaan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.
Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Propinsi Jawa Barat telah melakukkan Pemeriksaan kepada Managemen PT. NSC Finance atas Pengaduan Karyawan korban potong gaji pada Selasa,(06/09/2022). Dari hasil Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ini masih dilakukan kelengkapan Data dan Dokument sebagai persyaratan keluarnya Nota Pemeriksaan I.
Pengawas Ketenagakerjaan yang melaksanakan pemeriksaan tersebut merasa masih terdapat beberapa kekurangan data dan bukti yang komprehensif untuk dapat menerbitkan Nota Pemeriksaan I hal ini dilakukan agar produk hukum yang kami terbitkan tidak terdapat kekurangan dalam prosedurnya dikemudian hari.”Jelas Tim Pengawas
Penjelasan ini disampaikan melalui Hak Jawab Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Propinsi Jawa Barat yang terbit di wartajabar.online pada Tanggal 23 September 2022.
Selanjutnya Tim Pengawas ketenagakerjaan juga mengatakan ; ” Untuk itu perlu dilakukan pemanggilan dan pengumpulan bukti kembali baik terhadap Manajemen maupun Instansi lainnya yang terkait.”Katanya
Dengan terbitnya Nota Pemeriksaan I ini diharapkan agar kedepan Managemen PT. NSC Finance ini tidak akan lagi melakukan pemotongan gaji kepada Karyawan dengan kesewenangan wenangan dengan berlindung atau mendalilkan karena ini sudah menjadi Peraturan Perusahaan.
Seperti diketahui bahwa jika Karyawan PT. NSC Finance tidak masuk Target Penjualan Unit Motor dan tidak mencapai Target Penagihan Kredit Macet, maka Karyawan tersebut akan menerima SP 1-3. Dan dengan terbit SP ini, maka Karyawan tersebut akan di potong gajinya dengan besaran potongan gaji sesuai SP yang di terima.
“Berikan Kepada Seorang Pekerja Upahnya Sebelum Keringatnya Kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
(*red/Jamal)