Terkait Pemotongan Gaji Karena “SP” Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Jawa Barat Layangkan “Nota Pemeriksaan I” Ke PT. NSC Finance

KARAWANG, WJ GROUP_Pada Permenaker No.33/2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan Bab I. (Ketentuan Umum); Pasal 1 ayat (18) berbunyi : Nota Pemeriksaan adalah Peringatan dan/atau Perintah tertulis Pengawas Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Pengusaha atau Pengurus untuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap norma ketenagakerjaan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Propinsi Jawa Barat telah melaksanakan Pemeriksaan sesuai Permenaker No.33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan Pasal 24 ayat (2) berbunyi : Perintah Pimpinan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di buat berdasarkan huruf (a). Pengaduan, huruf (b). Laporan.

Pada, Selasa, (06/09/2022) yang lalu Tim Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Propinsi Jawa Barat telah melakukkan Pemeriksaan kepada Managemen PT. NSC Finance atas Pengaduan Karyawan korban potong gaji karena menerima “SP” (1) dan (3). Surat Pengaduan ini diserahkan pada Tanggal 23 Agustus 2022 kepada Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Propinsi Jawa Barat.

Jum’at, (30/09/2022) WJ Group menerima Pemberitahuan dari Tim Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan Pemeriksaan kepada Managemen PT. NSC Finance :

” Assalamu’alaikum .. Surat Nota Pemeriksaan I sudah turun dan segera dikirimkan ke Perusahaan. Pengiriman Nota Pemeriksaan I kepada Managemen PT. NSC Finance ini sementara via e-mail kemudian Fisiknya via Paket atau Legal nya dipanggil ke Kantor..”Urai Tim Pengawas

Selanjutnya untuk Karyawan Korban Pemotongan Gaji yang telah membuat surat Pengaduan akan diinformasikan ke Kang Gita melalui surat.”Tuturnya

Nota Pemeriksaan I ini dikeluarkan atas dasar adanya Pengaduan Karyawan yang Upah/Gajinya di potong oleh Pihak PT. NSC Finance dengan dalil Karyawan tersebut menerima Surat Peringatan (SP) (1) dan (3). Dasar dikeluarkan SP ini karena Karyawan tersebut tidak mencapai Target Penagihan Kredit Macet.

Seperti diketahui bahwa jika Karyawan PT. NSC Finance tidak masuk Target Penjualan Unit Motor dan tidak mencapai Target Penagihan Kredit Macet, maka Karyawan tersebut akan menerima SP (1) – (3). Dan dengan terbit SP ini, maka Karyawan tersebut akan di potong gajinya dengan besaran potongan gaji sesuai SP yang di terima.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan yang di konfirmasi oleh WJ Group menjelaskan bahwa setelah Pihak Managemen PT. NSC Finance menerima Nota Pemeriksaan I maka Pihak Pengawas Ketenagakerjaan memberi waktu 30 hari untuk melaksanakan Perintah Undang-Undang, apabila belum melaksanakan, maka akan dilakukan teguran kembali melalui Nota Pemeriksaan ke 2.”Jelasnya

Dengan terbitnya Nota Pemeriksaan I ini diharapkan agar ke depan Managemen PT. NSC Finance ini tidak akan lagi melakukan pemotongan gaji kepada Karyawan dengan kesewenang-wenangan, dengan berlindung atau mendalilkan karena ini sudah menjadi Peraturan Perusahaan. 

“Berikan Kepada Seorang Pekerja Upahnya Sebelum Keringatnya Kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).

  (*red/Jamal)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *