Masyarakat Karawang Akhirnya Di-“PERSULIT” Terkait Mutasi/Pemecahan SPPT PBB P2 Di Kantor Bapenda Kabupaten Karawang.

KARAWANG,WJ GROUP_Seperti Peribahasa : “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga” yang artinya Mendapat Musibah beruntun. Maksud arti dari Perbahasa ini adalah setelah terjadi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) SPPT PBB P2 yang jelas jelas telah melanggar UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 79 ayat (2).

Kali ini Masyarakat Karawang juga harus menelan Pil Pahit terkait Mutasi/Pemecahan SPPT PBB P2, Persoalannya Regulasi tentang Prosedur Kerja Penyelesaian Mutasi Objek dan/atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan sudah di atur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor : SE-60/PJ/2012.”Kata M. Fuadzen S.Sy dari Divisi Bantuan Hukum DPP Garda Patriot Bersatu.

Ketika Wajib Pajak akan melakukan Mutasi SPPT Objek PBB P2 hal yang perlu diperhatikan oleh Kantor Bapenda Kab. Karawang adalah pada ayat (1) yang berbunyi : Perubahan atas data Objek dan/atau Subjek Pajak yang diakibatkan oleh jual beli, Waris, Hibah, atau Perbuatan Hukum lainya.”Jelas M. Fuadzen S.Sy di ruang kerjanya

Kemudian tentang persyaratan ayat (3) huruf (f) Angka (3) menjelaskan persyaratan yang harus dilampirkan : Fotocopy bukti pendukung kepemilikan tanah dan atau bangunan antara lain (Fotocopy Sertifikat, AJB, Akta Hibah, Akta Waris, IMB dan Surat Keterangan Kepala Desa).”Tutur M. Fuadzen S.Sy kepada WJ Group pada Jum’at (14/10/2022).

Seharusnya Kepala Kantor Bapenda Karawang harus lebih mempermudah pengurusan Mutasi/Pemecahan SPPT PBB P2 bagi Masyarakat Karawang yang akan melakukan Mutasi SPPT PBB P2 ini, karena sangat jelas Regulasinya dari SE Dirjen Pajak No. SE-60/PJ/2012.

Bukan mem-“PERSULIT” dengan memberikan persyaratan di luar Regulasi yang ada seperti harus melampirkan SSPD- BPHTB, Settifikat dengan memakai Titik Koordinat (Setiap Sertipikat yang di hasilkan oleh BPN berarti sudah sesuai persyaratan BPN dan sudah ada Titik Koordinat termasuk di dalamnya ada Denah Peta Bidang di Buku Sertipikat tersebut).

Kemudian harus ada Denah Peta Bidang/Gambar Lokasi yang di tanda tangani oleh Kepala Desa, (Peta Bidang adalah Produk BPN yang hanya bisa diajukan ketika ada Permohonan Hak Pertama Kali). Ini semua aturan Persyaratan dari Bapenda Karawang yang tidak masuk “AKAL” alias di luar “NALAR” alias “ABAL – ABAL” semua.”Urai M. Fuadzen dengan Nada Emosi.

Atas persoalan dan dipersulitnya pengurusan Mutasi/Pemecahan PBB P2 di Kantor Bapenda Kabupaten Karawang, dr. Hj. Cellica Nurachadiana selaku Bupati Karawang harus lebih Jeli serta tidak me-“NUTUP MATA” terkait Pelayanan Publik untuk Masyarakat Karawang oleh Pegawai Bapenda yang sangat ngejelimet dan rumit, seperti benang kusut.”Harapnya

Selanjutnya M. Fuadzen S.Sy meminta agar Bupati Karawang segera melakukan tindakan terhadap para Pegawai di Bapenda yang telah jelas – jelas melanggar Peraturan Perundang – undangan terkait Pajak, dan bila perlu dilakukan Perombakan besar – besaran (Reshuffle) kepada seluruh Pegawai ASN dan Pegawai THL di Bapenda. Agar Pelayanan Publik di Kantor Bapenda Kabupaten Karawang lebih Berkualitas sesuai dengan UU No. 25 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.”Pinta M. Fuadzen menutup perbincangan dengan WJ Group.

(*jamal)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *