SMK Radita Yudha, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang Pekerjakan Anak Di Bawah Umur.

SUBANG, WJ GROUP_Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah setara dengan SMA/MA. Berdasarkan Perdirjen Dikdasmen Kemendikbud No. 06/D.D5/KK/2018 ada beberapa kejuruan dalam SMK. Salah satunya adalah Kejuruan Teknik Industri. Selama menjalani pendidikan peserta didik di latih dan di diberikan ilmu agar kelak jika tamat nanti bisa langsung di terima di perusahaan.

Berdasarkan Permendikbud No.50/2020 tentang Praktek Kerja Lapangan bagi peserta didik di SMK adalah peserta didik diberikan Praktek Kerja Lapangan yang dilaksanakan di beberapa Perusahaan/Instansi Pemerintah/BUMN sebagai dasar untuk melatih keterampilan dan kesiapan kerja.

Berbeda dengan SMK Radita Yudha yang saat ini diketahui telah mempekerjakan anak/Peserta Didik/Siswa yang diharuskan melaksanakan PKL di dalam sekolah dengan mengerjakan produksi Kabel Data sebanyak 9.000 picis untuk 4 Anak Siswa. Siswa ini juga di tekan harus bekerja selama 10 Jam/hari ( Jam 07.00 – 17.00 wib). dengan upah kerja hanya di bayar Rp.13.000.”Tutur Orang tua Siswa kepada wartajabar.online

SMK Radita Yudha jelas telah melanggar UU No.13/2003 tentang Ketenagakerhaan yang menjelaskan Larangan Pengusaha mempekerjakan anak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 68 berbunyi, “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.

Dalam undang-undang ini, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Bagi pengusaha atau pihak-pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi hukum.

Para pelanggar akan dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Siswa/i yang sedang bekerja

Anak berusia 13 sampai 15 tahun diperbolehkan apabila untuk kegiatan PKL,  Pelatihan Kerja dan dengan Pekerjaan yang ringan juga tidak merusak kesehatan fisik, mental dan sosialnya. Namun, batas usia minimum pekerja 13-15 tahun ini memiliki syarat yakn i: (1). Harus memiliki izin resmi dan tertulis dari orang tua atau wali anak tersebut. (2). Waktu bekerja tidak lebih dari 3 jam. (3). Terjamin keselamatan dan kesehatannya selama bekerja.

(4). Menerima upah yang sudah ditentukan dalam pasal ketenagakerjaan. (5). Perjanjian kerja antara orang tua/wali anak dengan pengusaha/perusahaan. (6). Dilakukan di siang hari namun tidak mengganggu waktu sekolah. (8). Adanya hubungan kerja yang jelas” Tutur salah satu Pejabat Disnaker Kabupaten Subang.

                                                                    (*Parlin)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *