Fasos Dan Fasum Perum Rancamanyar Milik Aset Pemkab Karawang Dan Bukan Milik Djaya Sembiring

KARAWANG, WJ GROUP_Fasos dan Fasum milik Perum Rancamanyar di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang telah diserahkan kepada Pemkab pada Tanggal 29 Desember 2017 dengan Nomor Dokumen Serah Terima Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Perum Rancamanyar 593/6538/PTNH/2017. 

Dokumen ini di Tanda tangani oleh Sekertaris Daerah Drs.Teddy Rusfendi. S, Camat dan PPAT Kecamatan Kotabaru Drs. Dedi Setiadi dan di Saksikan oleh Kasie Pemerintahan Kotabaru Haris Haerudin serta Kepala Desa Wancimekar di Cap dan di tanda tangani oleh Alih Miharja dengan Nomor Legalisasi PPAT Kecamatan Kotabaru 590/42/Kec Tanggal 28 Desember 2017.

Jadi Fasos dan Fasum itu sudah diserahkan oleh Warsito Mantan Ketua RW 007 sebagai Perwakilan Pengembang dan Warga Perum Rancamanyar dengan saksi saksi Haris Haepudin sebagai Kasie Pemerintahan kec kotabaru dan Alih miharja kades wanci mekar ” Kata Ateng dalam pertemuan musyawarah bersama dengan pihak pengembang PT Rancamanyar di Aula Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Minggu 26/11/2022.

Tetapi diperjalanannya sejak Tahun 2017 sampai Tahun 2022, seorang bernama Djaya Sembiring tiba tiba mengklaim bahwa Fasos dan Fasum Perum Rancamanyar adalah miliknya.

Entah datang dari mana orang yang mengaku sebagai Direktur PT Rancamanyar Djaya Sembiring Melia mengatakan bahwa Pihak nya (pengembang -red) belum menyerahkan ke Pemda sehingga kalaupun sudah diserahkan Saya selaku Direktur PT Rancamanyar masih bisa membatalkan.”Ujar Djaya Sembiring di depan pertemuan Musyawarah Warga Perum Rancamanyar.

Pertemuan antara Warga Perum Rancamanyar dengan Djaya Sembiring di Aula Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang pada Sabtu (26/11/2022) yang lalu ini di anggap Musyawarah “CACAT HUKUM”. Karena Pihak Pemkab Karawang (Bagian DPPKAD), Alih Miharja Selaku Mantan Kepala Desa dan Pihak BPN tidak dihadirkan (Di Undang -red). Sehingga apa pun hasil dari Musyawarah ini tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

Sesuai UU No. 1 Tahun 2011 tentang Kawasan dan Pemukiman, maka Fasos dan Fasum milik Perum Rancamanyar telah Sah secara hukum milik Aset Pemkab Karawang dan bukan milik Djaya Sembiring “Tutur Denis Khan dari LBH Garda Patriot Bersatu.

WJ Group melakukan pemantauan di lokasi pada Sabtu, (03/11/2022) terlihat Bangunan Kios Kios Liar yang berdiri di atas Fasos Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah di tutup oleh Warga Perum Rancamanyar dengan dipasang Baliho tertulis ; ” Kami Warga Perum Rancamanyar Menolak Pembangunan Kios/Pasar Payung di Atas Fasos Dan Fasum RTH ”  Dan seluruh kegiatan pembangunan Kios Kios liar ini terlihat tidak ada lagi aktifitas pekerjaan. 

 (*Parlin)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *