spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

Seputar Jabar & Banten

DAERAH

spot_img

Kuasa Hukum “RENA” NR Icang Rahardian, S.H., Tolak Saksi Ahli Yang di Hadirkan JPU

spot_img

Purwakarta, wartajabar.online _ Icang yang menjabat Ketua DPP IWO Indonesia dalam sidang lanjutan kasus empat terdakwa RENA ini dilakukan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Kamis (6/4/2023).

Icang mengatakan, menurut Surat Edaran Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum Nomor 3 Tahun 2020, tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada tahap Pra Penuntutan dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

“Saya mengutip perkataan Jaksa Agung Muda tindak pidana Umum, Dr Fadil Zumhana. Beliau berharap pedoman tersebut dapat menjadi acuan saudara (JPU, red) untuk memberikan petunjuk yang lengkap kepada penyidik, dan agar tidak sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21,” Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam sistem peradilan pidana, proses penuntutan itu dimulai dari proses penyidikan.

Sehingga dapat dikatakan penyidikan dan penuntutan merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dan berkesinambungan.

“Terbitnya surat P-19 merupakan wujud asas dominus litis yang kita miliki. Dimana kita adalah pihak yang memiliki perkara, yang mengendalikan atau mengarahkan perkara, dan pihak yang mempunyai kepentingan dalam penentuan perkara,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana.

Lalu masih kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asas dominus litis menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli.

“Penuntut Umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana. Artinya, sebagai pengendali perkara, arah hukum dari suatu proses penyidikan maupun untuk dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan adalah mutlak wewenang Penuntut Umum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Berita Lainnya  DPW Rajawali Jatim Soroti Kasus Dugaan Korupsi Gadai Emas Pamekasan, Desak Penegakan Hukum Adil dan Lindungi Korban

Begitu pula Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutan dengan alasan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, atau perkaranya ditutup demi hukum sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 139 KUHAP.

Alat-alat bukti merupakan alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Menurut Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang sah adalah: 1. Keterangan saksi, 2. Keterangan ahli, 3. Surat, 4. Petunjuk, 5. Keterangan terdakwa. Artinya jika ahli yang di hadirkan kan saat ini di persidangan sebagai alat bukti mengapa Jaksa Penuntut umum memaksakan harus P21 dan perkara di anggap telah lengkap.

“Jika menurut JPU tetap memaksakan untuk menghadirkan ahli dan dimintai keterangannya, kami penasehat hukum dengan tegas menolak dan mohon di catat di berita acara persidangan bahwa JPU dalam persidangan ini kekurangan alat bukti dan tidak berdasarkan suatu proses Penydidikan yang dimana proses penydidikan di buktikan adanya Berita Acara Pemeriksaan. Yang dimana saat ini sebagai dasar adanya persidangan ini” ujar Kuasa Hukum RENA, NR Icang Rahardian.

Berita Lainnya  Kasasi Kejati Kalbar di Kasus Bank Kalbar: Kadiv DPP MAUNG Desak Proses Hukum Transparan

Menurut Icang, Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) dalam Proses Peradilan Pidana, berita acara pemeriksaan tersangka, saksi, dan ahli merupakan catatan atau tulisan yang bersifat autentik yang dibuat penyidik.

BAP diberi tanggal dan ditandatangani penyidik, tersangka, saksi, atau ahli yang diperiksa. BAP juga memuat uraian tindak pidana yang disangkakan dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan.

Ketika tindak pidana dilakukan, BAP juga harus memuat identitas penyidiK dan yang diperiksa juga berbagai keterangan yang diperiksa.

Mengutip panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka. Dasarnya bentuk BAP tersangka saksi dan ahli berisikan gambaran atau kontruksi suatu tindak pidana.

“Itu digolongkan menjadi tiga macam, yaitu bentuk cerita atau pertanyaan kronologis. Ada pula tanya jawab dan gabungan bentuk cerita dengan tanya jawab,” kata Icang.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan secara limitatif atau terbatas alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan terdakwa.

“Selain alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 itu, tak dibenarkan menggunakan alat bukti lain untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

BAP termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi termasuk dalam ranah penyidikan,” ujar Kuasa hukum RENA.

Icang menjelaskan, menurut Pasal 75 ayat (1) KUHAP berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda, pemeriksaan surat, saksi, tempat kejadian, pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan, tindakan lain sesuai ketentuan undang-undang.

Berita Lainnya  DPW Rajawali Jatim Soroti Kasus Dugaan Korupsi Gadai Emas Pamekasan, Desak Penegakan Hukum Adil dan Lindungi Korban

“Merujuk keterangan Badan Pembinaan Hukum Nasional, dalam praktik penyidikan BAP dikenal dua istilah, yaitu BAP Tambahan dan BAP Lanjutan yang diterapkan untuk saksi, ahli maupun tersangka. Itu apabila diperlukan untuk membuat jelas perkara pidana” katanya.

Keterangan tambahan atau lanjutan dari saksi yang menjadi tersangka akan dibuatkan berkss oleh penyidik.

Minta Hadirkan Penyidik Setelah itu berkas perkara akan dilimpahkan penuntut umum yang dalam praktik dikenal dengan istilah tahap atau kode P-18. Selanjutnya penuntut umum memberikan petunjuk atau kode P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.

“Saya berharap kepada Majelis Hakim serta JPU untuk mengingat fakta-fakta persidangan, yang telah terungkap terkait adanya surat keterangan penolakan yang dibuat penyidik pada tanggal 11 Oktober 2022 dan adanya tanda tangan yang di duga tidak sesuai dengan tanda tangan para terdakwa,” katanya.

“Kami mohon kepada yang mulia untuk menghadirkan penyidik guna kita lakukan Verbal Lisan agar kita mendapatkan kebenaran Materil dalam persidangan ini,” ujar Icang menambahkan.

Merujuk ketentuan Pasal 163 KUHAP yang menentukan:

‘Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.

(*Parlin)

spot_img

NASIONAL

Kasasi Kejati Kalbar di Kasus Bank Kalbar: Kadiv DPP MAUNG Desak Proses Hukum Transparan

Pontianak, Kalbar – 8 Maret 2026 PONTIANAK-WJ Online | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas...

Sorotan Tajam MAUNG: Kasus 47 Keping Emas di Pontianak Ungkap Pentingnya Pengawasan Aset Negara

Pontianak, Kalbar — 5 Maret 2026 PONTIANAK–WJ Online | Polresta Pontianak mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus penyitaan 47 keping emas yang sempat diamankan pada awal...

Pertamina Patra Niaga Siapkan Armada Pengganti, Pastikan Pasokan BBM di Nunukan Tetap Aman

Nunukan, 19 Februari 2026 NUNUKAN–WJ Online | Pertamina Patra Niaga menyampaikan duka cita mendalam atas insiden pesawat kargo di wilayah Pa’bettung, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten...

Kapolda Jabar Cek Kesiapan HUT KSPSI ke-53 dan Kunker Kapolri di Purwakarta

Purwakarta, 18 Februari 2026 PURWAKARTA–WJ Online | Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, turun langsung ke Kabupaten Purwakarta untuk memastikan kesiapan peringatan HUT...

Polres Karawang Bongkar 26 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Ditangkap

Karawang, 18 Februari 2026 KARAWANG-WJ Online | Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengungkap 26 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari...

Korlantas Pastikan Tol Japek Selatan-2 Siap Digunakan Saat Mudik 2026

Purwakarta, 14 Februari 2026 PURWAKARTA-WJ Online | Menjelang Operasi Ketupat 2026, Polri mematangkan persiapan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran, termasuk memastikan kesiapan jalur alternatif. Direktur...

NASIONAL

Kasasi Kejati Kalbar di Kasus Bank Kalbar: Kadiv DPP MAUNG Desak Proses Hukum Transparan

Pontianak, Kalbar – 8 Maret 2026 PONTIANAK-WJ Online | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas...

Sorotan Tajam MAUNG: Kasus 47 Keping Emas di Pontianak Ungkap Pentingnya Pengawasan Aset Negara

Pontianak, Kalbar — 5 Maret 2026 PONTIANAK–WJ Online | Polresta Pontianak mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus penyitaan 47 keping emas yang sempat diamankan pada awal...

Pertamina Patra Niaga Siapkan Armada Pengganti, Pastikan Pasokan BBM di Nunukan Tetap Aman

Nunukan, 19 Februari 2026 NUNUKAN–WJ Online | Pertamina Patra Niaga menyampaikan duka cita mendalam atas insiden pesawat kargo di wilayah Pa’bettung, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten...

Kapolda Jabar Cek Kesiapan HUT KSPSI ke-53 dan Kunker Kapolri di Purwakarta

Purwakarta, 18 Februari 2026 PURWAKARTA–WJ Online | Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, turun langsung ke Kabupaten Purwakarta untuk memastikan kesiapan peringatan HUT...

Polres Karawang Bongkar 26 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Ditangkap

Karawang, 18 Februari 2026 KARAWANG-WJ Online | Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengungkap 26 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari...

Korlantas Pastikan Tol Japek Selatan-2 Siap Digunakan Saat Mudik 2026

Purwakarta, 14 Februari 2026 PURWAKARTA-WJ Online | Menjelang Operasi Ketupat 2026, Polri mematangkan persiapan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran, termasuk memastikan kesiapan jalur alternatif. Direktur...

POLITIK

Gerindra Kuningan Rayakan HUT ke-18 dengan Aksi Bersih Lingkungan

Kuningan, 8 Februari 2026 KUNINGAN-WJ Online | DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuningan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 dengan menggelar aksi bersih lingkungan di sekitar...

Prabowo Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang

KARAWANG–Wartajabar.Online | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri acara panen raya sekaligus pengumuman swasembada pangan di Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026)....

Hasil Pilkades Tiga Desa di Karawang Dibekukan, Bupati: Tunggu Putusan Pengadilan

Karawang–Wartajabar.Online | Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., membekukan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tiga desa di Kabupaten Karawang. Keputusan tersebut diambil karena...

Respons Ketua IWO Indonesia: Stiker KPK di Ruang Bupati Bekasi Lebih Keras dari Seribu Pidato

Bekasi–Wartajabar.Online | Menjelang tutup tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali “bekerja lembur”. Kali ini, bukan pidato antikorupsi yang menjadi sorotan, melainkan stiker segel...

Jumadi Nomor Urut 3 Tunjukkan Kekuatan Basis Massa, Kampanye Sarimulya Dipadati Warga

Karawang–Wartajabar.Online | Calon Kepala Desa Sarimulya nomor urut 3, Jumadi, menunjukkan kekuatan basis dukungan politiknya saat menggelar kampanye terbuka pada Kamis (18/12/2025). Ribuan warga...

Ketua DPRD Kota Cimahi Dorong Pengembangan Olahraga Muay Thai untuk Pembinaan Generasi Muda

  Cimahi-Wartajabar.Online | Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H., menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan olahraga di Kota Cimahi dengan menghadiri Eksibisi Muay Thai Kota...
spot_img

SENI & BUDAYA

GRIB JAYA Gelar Festival Seni Disabilitas se-Jawa Barat di Karawang

  Karawang–Wartajabar.Online | Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Nasional, Organisasi Masyarakat GRIB JAYA menyelenggarakan Festival Seni Disabilitas se-Jawa Barat di Resto Dewi Air, Karawang, Jumat...

Ribuan Warga Padati Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527

Kuningan - Minggu, 5 Oktober 2028 Wartajabar.online || KUNINGAN – Suasana meriah menyelimuti pusat Kota Kuningan, Minggu pagi (5/10/2025), saat ribuan warga tumpah ruah di...

HUT ke-392 Karawang: Bupati Aep Tegaskan Kerja Nyata untuk Rakyat, Bukan Sekadar Seremoni

Karawang - 14 September 2025 Wartajabar.online || KARAWANG – Lapang Karangpawitan, Minggu (14/9/25) pagi itu terasa berbeda. Udara sejuk dibalut nuansa adat yang kental menyambut...

HUT Purwakarta ke-194 Semarak dengan Kesenian Nusantara

WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA — Puncak perayaan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten Administratif ke-57 berlangsung meriah pada Minggu malam, dengan digelarnya...

“PURWAKARTA Ulang Tahun! Kota  194 Tahun, Kabupaten 57 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya” 

    WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA - Saat ini, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang dikomandoi oleh Bupati Om Zein, tengah merayakan rangkaian Hari Jadi ke-194 Kota Purwakarta...

Hari Jadi Purwakarta ke-194 Berlangsung Semarak

  WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA - Diusia yang ke 194 Purwakarta kini kembali menggelar acara hari jadinya, acara hari jadi kali ini berlangsung semarak dengan menggelar...
spot_img

Hukum & Kriminal

TNI Polri

Dandim 0615/Kuningan Bekali Wawasan Kebangsaan Peserta Retret Dinkes

KUNINGAN-WARTAJABAR.ONLINE | Komandan Kodim 0615/Kuningan, Letkol Arh Hafda Prima Agung, S.I.P., M.Sc., M.Si., memberikan pembekalan Wawasan Kebangsaan kepada peserta Retret Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan...

Patroli Gabungan TNI–Polri di Purwakarta, Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

PURWAKARTA–Wartajabar.Online | Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Plered bersama jajaran TNI dari Koramil 1902/Plered serta unsur Muspika Plered menggelar patroli gabungan...

Polres Purwakarta dan Menarmed 1/Sthira Yudha Perkuat Pencegahan Narkoba

PURWAKARTA–Wartajabar.Online | Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, Polres Purwakarta bersinergi dengan TNI menggelar Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran...

Kapolres Purwakarta Hadiri Upacara Hari Bela Negara ke-77 Tingkat Kabupaten

  Purwakarta–Wartajabar.Online | Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menghadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tingkat Kabupaten Purwakarta yang digelar di...

Begini Cara Kapolsek Sukatani Merawat Sinergitas TNI–Polri

Purwakarta–Wartajabar.Online | Kapolsek Sukatani Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, AKP Asep Nugraha bersama Danramil 1906/Sukatani, Kapten Arm Komang Sutrisna, terus memperkuat sinergitas TNI–Polri di...

Sinergitas TNI-Polri Terjalin Erat, Polres Purwakarta Hadiri Tradisi Pembaretan PAMA ABIT Akmil 2025

  Purwakarta–Wartajabar.online | Wujud nyata sinergitas antara TNI dan Polri kembali ditunjukkan dalam Acara Tradisi Pembaretan Prodi DIKCABPAIF bagi PAMA ABIT Akmil 2025, yang digelar...
spot_img

HUKUM

INDEKS