spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

Seputar Jabar & Banten

DAERAH

spot_img

Kuasa Hukum “RENA” NR Icang Rahardian, S.H., Tolak Saksi Ahli Yang di Hadirkan JPU

spot_img

Purwakarta, wartajabar.online _ Icang yang menjabat Ketua DPP IWO Indonesia dalam sidang lanjutan kasus empat terdakwa RENA ini dilakukan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Kamis (6/4/2023).

Icang mengatakan, menurut Surat Edaran Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum Nomor 3 Tahun 2020, tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada tahap Pra Penuntutan dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

“Saya mengutip perkataan Jaksa Agung Muda tindak pidana Umum, Dr Fadil Zumhana. Beliau berharap pedoman tersebut dapat menjadi acuan saudara (JPU, red) untuk memberikan petunjuk yang lengkap kepada penyidik, dan agar tidak sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21,” Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam sistem peradilan pidana, proses penuntutan itu dimulai dari proses penyidikan.

Sehingga dapat dikatakan penyidikan dan penuntutan merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dan berkesinambungan.

“Terbitnya surat P-19 merupakan wujud asas dominus litis yang kita miliki. Dimana kita adalah pihak yang memiliki perkara, yang mengendalikan atau mengarahkan perkara, dan pihak yang mempunyai kepentingan dalam penentuan perkara,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana.

Lalu masih kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asas dominus litis menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli.

“Penuntut Umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana. Artinya, sebagai pengendali perkara, arah hukum dari suatu proses penyidikan maupun untuk dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan adalah mutlak wewenang Penuntut Umum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Berita Lainnya  Belum Sebulan Berlaku, KUHP–KUHAP Baru Picu Gelombang Polemik Publik

Begitu pula Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutan dengan alasan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, atau perkaranya ditutup demi hukum sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 139 KUHAP.

Alat-alat bukti merupakan alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Menurut Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang sah adalah: 1. Keterangan saksi, 2. Keterangan ahli, 3. Surat, 4. Petunjuk, 5. Keterangan terdakwa. Artinya jika ahli yang di hadirkan kan saat ini di persidangan sebagai alat bukti mengapa Jaksa Penuntut umum memaksakan harus P21 dan perkara di anggap telah lengkap.

“Jika menurut JPU tetap memaksakan untuk menghadirkan ahli dan dimintai keterangannya, kami penasehat hukum dengan tegas menolak dan mohon di catat di berita acara persidangan bahwa JPU dalam persidangan ini kekurangan alat bukti dan tidak berdasarkan suatu proses Penydidikan yang dimana proses penydidikan di buktikan adanya Berita Acara Pemeriksaan. Yang dimana saat ini sebagai dasar adanya persidangan ini” ujar Kuasa Hukum RENA, NR Icang Rahardian.

Berita Lainnya  MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

Menurut Icang, Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) dalam Proses Peradilan Pidana, berita acara pemeriksaan tersangka, saksi, dan ahli merupakan catatan atau tulisan yang bersifat autentik yang dibuat penyidik.

BAP diberi tanggal dan ditandatangani penyidik, tersangka, saksi, atau ahli yang diperiksa. BAP juga memuat uraian tindak pidana yang disangkakan dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan.

Ketika tindak pidana dilakukan, BAP juga harus memuat identitas penyidiK dan yang diperiksa juga berbagai keterangan yang diperiksa.

Mengutip panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka. Dasarnya bentuk BAP tersangka saksi dan ahli berisikan gambaran atau kontruksi suatu tindak pidana.

“Itu digolongkan menjadi tiga macam, yaitu bentuk cerita atau pertanyaan kronologis. Ada pula tanya jawab dan gabungan bentuk cerita dengan tanya jawab,” kata Icang.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan secara limitatif atau terbatas alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan terdakwa.

“Selain alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 itu, tak dibenarkan menggunakan alat bukti lain untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

BAP termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi termasuk dalam ranah penyidikan,” ujar Kuasa hukum RENA.

Icang menjelaskan, menurut Pasal 75 ayat (1) KUHAP berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda, pemeriksaan surat, saksi, tempat kejadian, pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan, tindakan lain sesuai ketentuan undang-undang.

Berita Lainnya  Kasus SMKN 1 Cijeungjing, Sidang Pledoi Digelar di Bandung

“Merujuk keterangan Badan Pembinaan Hukum Nasional, dalam praktik penyidikan BAP dikenal dua istilah, yaitu BAP Tambahan dan BAP Lanjutan yang diterapkan untuk saksi, ahli maupun tersangka. Itu apabila diperlukan untuk membuat jelas perkara pidana” katanya.

Keterangan tambahan atau lanjutan dari saksi yang menjadi tersangka akan dibuatkan berkss oleh penyidik.

Minta Hadirkan Penyidik Setelah itu berkas perkara akan dilimpahkan penuntut umum yang dalam praktik dikenal dengan istilah tahap atau kode P-18. Selanjutnya penuntut umum memberikan petunjuk atau kode P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.

“Saya berharap kepada Majelis Hakim serta JPU untuk mengingat fakta-fakta persidangan, yang telah terungkap terkait adanya surat keterangan penolakan yang dibuat penyidik pada tanggal 11 Oktober 2022 dan adanya tanda tangan yang di duga tidak sesuai dengan tanda tangan para terdakwa,” katanya.

“Kami mohon kepada yang mulia untuk menghadirkan penyidik guna kita lakukan Verbal Lisan agar kita mendapatkan kebenaran Materil dalam persidangan ini,” ujar Icang menambahkan.

Merujuk ketentuan Pasal 163 KUHAP yang menentukan:

‘Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.

(*Parlin)

spot_img

NASIONAL

DPP RAJAWALI Terbitkan Pedoman Implementasi Putusan MK tentang Perlindungan Wartawan

JAKARTA - Jumat, 23 Januari 2026 JAKARTA-WARTAJABAR.ONLINE | Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) resmi menerbitkan pedoman organisasi untuk mengimplementasikan...

Belum Sebulan Berlaku, KUHP–KUHAP Baru Picu Gelombang Polemik Publik

JAKARTA - Kamis, 22 Januari 2026 JAKARTA-WARTAJABAR.ONLINE | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana...

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

JAKARTA-WARTAJABAR.ONLINE | Praktik kriminalisasi terhadap wartawan kini mendapat pagar konstitusional yang lebih tegas. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, wartawan tidak dapat serta-merta diseret ke ranah...

Tinjau Banjir Karawang, Wapres Prioritaskan Kesehatan Warga

KARAWANG–WARTAJABAR.ONLINE | Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Senin (19/01/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan...

Pemkab Subang Percepat Revitalisasi Tambak Pantura untuk Perkuat Ekonomi Pesisir

SUBANG-Wartajabar.Online | Pemerintah Kabupaten Subang mempercepat pelaksanaan program revitalisasi tambak di kawasan Pantai Utara (Pantura) sebagai langkah strategis memperkuat struktur ekonomi daerah berbasis kelautan...

Pejabat Disdik Jabar Dituntut Dua Tahun Penjara dalam Kasus SMKN 1 Cijeungjing

BANDUNG-Wartajabar.Online | Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan pada proyek di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis,...

NASIONAL

DPP RAJAWALI Terbitkan Pedoman Implementasi Putusan MK tentang Perlindungan Wartawan

JAKARTA - Jumat, 23 Januari 2026 JAKARTA-WARTAJABAR.ONLINE | Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) resmi menerbitkan pedoman organisasi untuk mengimplementasikan...

Belum Sebulan Berlaku, KUHP–KUHAP Baru Picu Gelombang Polemik Publik

JAKARTA - Kamis, 22 Januari 2026 JAKARTA-WARTAJABAR.ONLINE | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana...

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

JAKARTA-WARTAJABAR.ONLINE | Praktik kriminalisasi terhadap wartawan kini mendapat pagar konstitusional yang lebih tegas. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, wartawan tidak dapat serta-merta diseret ke ranah...

Tinjau Banjir Karawang, Wapres Prioritaskan Kesehatan Warga

KARAWANG–WARTAJABAR.ONLINE | Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Senin (19/01/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan...

Pemkab Subang Percepat Revitalisasi Tambak Pantura untuk Perkuat Ekonomi Pesisir

SUBANG-Wartajabar.Online | Pemerintah Kabupaten Subang mempercepat pelaksanaan program revitalisasi tambak di kawasan Pantai Utara (Pantura) sebagai langkah strategis memperkuat struktur ekonomi daerah berbasis kelautan...

Pejabat Disdik Jabar Dituntut Dua Tahun Penjara dalam Kasus SMKN 1 Cijeungjing

BANDUNG-Wartajabar.Online | Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan pada proyek di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis,...

POLITIK

Prabowo Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang

KARAWANG–Wartajabar.Online | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri acara panen raya sekaligus pengumuman swasembada pangan di Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026)....

Hasil Pilkades Tiga Desa di Karawang Dibekukan, Bupati: Tunggu Putusan Pengadilan

Karawang–Wartajabar.Online | Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., membekukan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tiga desa di Kabupaten Karawang. Keputusan tersebut diambil karena...

Respons Ketua IWO Indonesia: Stiker KPK di Ruang Bupati Bekasi Lebih Keras dari Seribu Pidato

Bekasi–Wartajabar.Online | Menjelang tutup tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali “bekerja lembur”. Kali ini, bukan pidato antikorupsi yang menjadi sorotan, melainkan stiker segel...

Jumadi Nomor Urut 3 Tunjukkan Kekuatan Basis Massa, Kampanye Sarimulya Dipadati Warga

Karawang–Wartajabar.Online | Calon Kepala Desa Sarimulya nomor urut 3, Jumadi, menunjukkan kekuatan basis dukungan politiknya saat menggelar kampanye terbuka pada Kamis (18/12/2025). Ribuan warga...

Ketua DPRD Kota Cimahi Dorong Pengembangan Olahraga Muay Thai untuk Pembinaan Generasi Muda

  Cimahi-Wartajabar.Online | Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H., menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan olahraga di Kota Cimahi dengan menghadiri Eksibisi Muay Thai Kota...

Visi–Misi Calon Kepala Desa Sarimulya, Samsudin: Prioritaskan Lapangan Kerja dan Penguatan Koperasi Merah Putih

Kotabaru — Minggu, 16 November 2025 Kotabaru-Wartajabar.Online | Calon Kepala Desa Sarimulya, Samsudin atau lebih dikenal dengan sapaan Kang Udin Ucing, menegaskan bahwa persoalan paling...
spot_img

SENI & BUDAYA

GRIB JAYA Gelar Festival Seni Disabilitas se-Jawa Barat di Karawang

  Karawang–Wartajabar.Online | Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Nasional, Organisasi Masyarakat GRIB JAYA menyelenggarakan Festival Seni Disabilitas se-Jawa Barat di Resto Dewi Air, Karawang, Jumat...

Ribuan Warga Padati Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527

Kuningan - Minggu, 5 Oktober 2028 Wartajabar.online || KUNINGAN – Suasana meriah menyelimuti pusat Kota Kuningan, Minggu pagi (5/10/2025), saat ribuan warga tumpah ruah di...

HUT ke-392 Karawang: Bupati Aep Tegaskan Kerja Nyata untuk Rakyat, Bukan Sekadar Seremoni

Karawang - 14 September 2025 Wartajabar.online || KARAWANG – Lapang Karangpawitan, Minggu (14/9/25) pagi itu terasa berbeda. Udara sejuk dibalut nuansa adat yang kental menyambut...

HUT Purwakarta ke-194 Semarak dengan Kesenian Nusantara

WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA — Puncak perayaan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten Administratif ke-57 berlangsung meriah pada Minggu malam, dengan digelarnya...

“PURWAKARTA Ulang Tahun! Kota  194 Tahun, Kabupaten 57 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya” 

    WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA - Saat ini, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang dikomandoi oleh Bupati Om Zein, tengah merayakan rangkaian Hari Jadi ke-194 Kota Purwakarta...

Hari Jadi Purwakarta ke-194 Berlangsung Semarak

  WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA - Diusia yang ke 194 Purwakarta kini kembali menggelar acara hari jadinya, acara hari jadi kali ini berlangsung semarak dengan menggelar...
spot_img

Hukum & Kriminal

TNI Polri

Patroli Gabungan TNI–Polri di Purwakarta, Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

PURWAKARTA–Wartajabar.Online | Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Plered bersama jajaran TNI dari Koramil 1902/Plered serta unsur Muspika Plered menggelar patroli gabungan...

Polres Purwakarta dan Menarmed 1/Sthira Yudha Perkuat Pencegahan Narkoba

PURWAKARTA–Wartajabar.Online | Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, Polres Purwakarta bersinergi dengan TNI menggelar Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran...

Kapolres Purwakarta Hadiri Upacara Hari Bela Negara ke-77 Tingkat Kabupaten

  Purwakarta–Wartajabar.Online | Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menghadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tingkat Kabupaten Purwakarta yang digelar di...

Begini Cara Kapolsek Sukatani Merawat Sinergitas TNI–Polri

Purwakarta–Wartajabar.Online | Kapolsek Sukatani Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, AKP Asep Nugraha bersama Danramil 1906/Sukatani, Kapten Arm Komang Sutrisna, terus memperkuat sinergitas TNI–Polri di...

Sinergitas TNI-Polri Terjalin Erat, Polres Purwakarta Hadiri Tradisi Pembaretan PAMA ABIT Akmil 2025

  Purwakarta–Wartajabar.online | Wujud nyata sinergitas antara TNI dan Polri kembali ditunjukkan dalam Acara Tradisi Pembaretan Prodi DIKCABPAIF bagi PAMA ABIT Akmil 2025, yang digelar...

Kapolres Purwakarta Hadiri Groundbreaking Koperasi Desa Merah Putih

  Purwakarta – Wartajabar.online | Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, bersama Dandim 0619/Purwakarta Letkol Inf Ardha Cairova Pariputra, menghadiri kegiatan groundbreaking...
spot_img

HUKUM

INDEKS