Kasus 4 Wartawan Purwakarta Akhirnya Di Vonis Hukuman Ringan
PURWAKARTA, WJ GROUP _ Kerja keras yang tidak mengenal lelah demi menegakan keadilan yang ditunjukan oleh Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahardian, SH sekaligus Pengacara kasus dugaan pemerasan yang telah berlangsung selama 4 bulan kepada empat oknum wartawan Purwakarta berinisial R,E,N, dan Aj (RENA) Jumat (7/6/2023) di Pengadilan Negei (PN) Purwakarta akhirnya tidak sia-sia.
Ditengah kesibukannya sebagai Ketua DPP IWOI, walaupun hampir setiap Minggu Icang melantik DPD dan DPW di luar Pulau Jawa, dengan Profesional serta Lolayalitas tanpa pamrih dan tanpa fee, selalu tepat waktu dalam persidangan, sehingga beliau semakin di cintai oleh anggotanya sebagai Ketua Umum IWO Indonesia.
Dimana minggu lalu Rabu (31/5/2023) sehari sebelum sidang Duplik, Ketum IWO Indonesia terlebih dahulu melantik DPD IWOI Aceh, Selasa (30/5/2023). Demi mengejar waktu sidang, Ketum, Sekjen, dan Bendahara Umum tidak lama berada di Aceh.
Mereka hanya transit di Aceh selama dua jam untuk melantik DPD Aceh dan kembali terbang ke pulau Jawa malam harinya (Selasa malam).
Pada sidang putusan Rabu (7/6/2023) Majelis hakim memvonis empat terdakwa Ridha, Edi,dan Agung 10 bulan penjara. Sedangkan Naser divonis 7 bulan.
Menanggapi Vonis hakim, Ketum IWO Indonesia NR Icang Rahardian, SH, kepada awak media mengatakan, apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta yang objektif menangani dan Majelis Hakim memberikan Vonis ringan dalam kasus ini.“Saya berharap tidak terjadi lagi kasus serupa seperti yang dilakukan empat wartawan ini (RENA). Jangan sampai pekerjaan wartawan melanggar kode etik jurnalis seperti yang mereka lakukan,” ujarnya.
Penulis : Parlin
Editor. : Jonathan