Kasus Sengketa Tanah Kapolsek Sidamanik AKP Ely Nababan, SH., Akan Koordinasi Dengan Pemerintah Setempat

WARTAJABAR.ONLINE, SIMALUNGUN _ Pasca terjadi terjadi kericuhan, sengketa tanah Parulian Damanik, di Kelurahan Sarimantondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kapolsek Sidamanik AKP Ely Nababan, SH., turun ke lokasi sengketa tanah, untuk meninjau langsung tanah yang jadi pemicu perselisihan di kedua belah pihak antara Parulian Damanik dan Solihin Ambarita di Kelurahan Sarimantondang yang terjadi Rabu (19/7/2023) kemarin.

Kapolsek Sidamanik AKP Ely Nababan, SH., terjun ke lokasi tanah sengketa pemicu perselisihan, dalam upaya menyelesaikan sengketa tersebut, agar yang bersangkutan, yaitu Solihin Ambarita dan Herlina Sidauruk, yang terlibat sengketa tanah dengan Parulian Damanik, selaku pemilik sertifikat atas tanah, bahwa dari keterangannya Solihin Ambarita dan Herlina Sidauruk, sebelumnya sudah ada komunikasi pada Pak Parulian, urainya.

Masih keterangan dari Solihin Ambarita dan Herlina Sidauruk, yang katanya, kepada Parulian “jangan kita ribut boto (Abang), karena masalah tanah ini”. Dan menurutnya pihak Solihin dan Herlina sudah ajukan tanda tangan kepada Parulian Damanik, untuk batas batas tanah dan sudah disepakati. Ungkap Kapolsek.

Dilain tempat, Parulian Damanik hadir atas undangan Kapolsek Sidamanik untuk diminta keteranganya.

Parulian Damanik selaku pemilik surat sertifikat atas tanah dihadapan Kapolsek menuturkan, bahwa tanahnyalah yang ingin dikuasai oleh Solihin Ambarita dan Herlina Sidauruk, sembari menunjukkan foto copy surat sertifikat atas tanahnya, kepada Kapolsek Sidamanik, tutur Parulian Damanik.

Parulian juga menyampaikan, bahwa kasus tersebut sudah di Laporkannya ke Polres Simalungun, atas penyerobotan tanahnya, dengan membuka Laporan polisi Nomor: LP /B/198/VII/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN POLDA SUMATRA UTARA, dengan raut wajah sedih, dan di tanggal 10/7/2023, saya pernah sampaikan surat foto copy sertifikat atas tanah saya ke Polsek Sidamanik, agar pihak Polsek Sidamanik mengetahui bahwa saya punya surat sertifikat atas tanah ini, ucapnya.

Kapolsek AKP Ely Nababan mengaku belum pernah terima surat foto copy sertifikat atas tanah, seperti yang disebutkan Pak Parulian, terangnya.

Akan tetapi janjinya kepada Parulian akan menanyakan kepada anggotanya yang bertugas. Ungkapnya.

Kapolsek AKP Ely Nababan saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya Mako Polsek Sidamanik Kamis (20/7/2023) pukul 16.00. Polri memiliki tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukumnya. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menengahi perdebatan sengketa tanah. Personel Polsek Sidamanik bertindak netral dan objektif dalam menyelesaikan masalah sengketa tersebut agar tidak memihak pada salah satu pihak.

Hal ini direalisasikan dalam giat problem solving (mediasi) antar dua belah pihak yang berseteru yang ditengahi oleh Unit Reskrim Polsek Sidamanik beserta Bhabinkamtibmas di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik.

Dalam menyelesaikan perseteruan antara Parulian Damanik dan Solihin Ambarita, Polisi harus menggunakan pendekatan persuasif dan dialogis agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang baik. Selain itu, Polisi juga harus memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak agar tidak ada lagi masalah di kemudian hari.

Kapolsek Sidamanik AKP Ely Nababan, S.H., menjelaskan “dengan adanya peran Polisi sebagai penengah dalam mengatasi perseteruan sengketa tanah tersebut melalui problem solving (mediasi), dalam waktu dekat diagendakan dalam membahas sengketa tersebut akan mengundang pihak Pemerintah setempat Camat dan Lurah dan diharapkan dua belah pihak mencapai hasil mufakat,” ungkap AKP Ely Nababan.

Pewarta : Josep Sagala

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *