Hakim Jatuhkan Vonis 7 Tahun Bui Pada Eks Bupati Cirebon Ini Kasusnya…
wartajabar.online, BANDUNG _ Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim menyatakan Sunjaya bersalah melakukan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan hakim itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Vonis terhadap Sunjaya dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Pada Hari ini (18/8) bertempat di Pengadilan Tipikor Bandung, majelis hakim telah selesai membacakan putusan dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra (Bupati Cirebon), dengan amar: Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf (a), Pasal 12B, dan Pasal 3 UU TPPU,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
“Pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” imbuhnya.
Sunjaya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf (a), Pasal 12B, dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU.
Ali mengatakan majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik terhadap Sunjaya. Pencabutan hak dipilih itu selama 5 tahun.
“Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun,” kata Ali.
Jaksa KPK, menurut Ali, menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya atas putusan majelis hakim itu.
“Atas putusan tersebut, Kasatgas Penuntutan Siswhandono sebagai perwakilan tim jaksa menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya,” kata Ali.
Sunjaya Dituntut 7 Tahun Bui, Vonis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa. Sunjaya dituntut jaksa selama 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Bernard Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (24/7) lalu. Sunjaya diyakini bersalah telah menerima suap, gratifikasi, hingga TPPU dengan total Rp 66 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Bernard.
JPU mengatakan Sunjaya diyakini telah menerima uang haram senilai Rp 55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer, hingga fee proyek. Kemudian, Rp 11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property. (Rml/Fjr)